Palembang (ANTARA Sumsel) - Organisasi masyarakat sipil peduli sumber daya alam dan lingkungan Pilar Nusantara mendukung tindakan pemblokiran terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Undang Undang dan perizinan atau prinsip bersih dan klir.
Kebijakan pemerintah melalui beberapa institusi terkait seperti Kementerian Energi Sumberdaya Mineral, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan, dan Ombudsman, yang akan melakukan pemblokiran badan usaha dan transaksi di dalam dan luar negeri per 31 Desember 2017 merupakan sikap dan tindakan tepat yang perlu didukung semua pihak, kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, pemerintah daerah dan pusat dalam dua tahun terakhir berupaya melakukan penertiban, pembinaan, dan penataan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba).
Dalam kegiatan itu cukup banyak perusahaan tambang yang bisa dibina menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Undang Undang dan IUP Minerba serta dinyatakan bersih dan klir (Clean and Clear-CNC).
Sementara perusahaan tambang yang tidak memenuhi ketentuan itu, beroperasi di kawasan hutan lindung, tidak membayar pajak, dan tidak memenuhi kewajiban lainnya secara nasional terdapat lebih dari 2.500 perusahaan dan telah dilakukan penertiban dengan tidak diperpanjang IUP-nya.
Khusus di wilayah Sumatera Selatan terdapat 139 dari 300 lebih IUP Minerba dinyatakan bersih dan klir/CNC setelah melalui proses pembinaan Dinas Energi Sumberdaya Mineral provinsi setempat.
"Total IUP Minerba di Sumsel yang tergolong bersih dan klir/CNC tercatat 139 IUP versi Dinas ESDM provinsi sedangkan versi Dirjen Minerba ada 138 IUP," ujarnya.
Dia menjelaskan, kegiatan penertiban, pembinaan, dan penataan perusahaan pertambangan serta kebijakan pemblokiran badan usaha dan transaksi perusahaan pemegang IUP Minerba diharapkan bisa diterapkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan serta dapat mendorong pemamfaatan potensi sumberdaya alam di negeri ini menjadi lebih baik.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang baik diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membangun dan mensejahterakan rakyat, kata Rabin.