Kendari (ANTARA Sumsel) - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 sebesar Rp2.177.053 per bulan, dinilai telah relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, Saemu Alwi di Kendari, Minggu mengungkapkan, sebelum penetapan UMP, dewan pengupahan provinsi, lebih awal melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok di pasaran.

"Jadi penetapan UMP juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi daerah, sehingga kenaikannya  rata-rata sebesar 8,71 persen,"  ungkap Saemu Alwi.

Saemu menambahkan, di Sultra terdapat tiga jenis upah kerja yang ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2018, yakni upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektor Pertambangan dan Upah minimum Pekerja Sipil.

Mantan Pejabat Bupati Buton Utara itu mengatakan keputusan kenaikan UMP 2018, dewan pengupahan provinsi Sultra, akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penetapan UMP, karena perusahaan yang tidak mentaati keputusan, langsung diberi sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan berlaku.

"Tim pengupahan tidak hanya diam, namun setelah ditetapkannya UMP tahun2018 itu, terus melakukan monitoring dan pengawasan ke lapangan dengan harapan tidak ada pekerja yang dirugikan,  dan yang terpenting perusahasan benar-benar menerapkan keputrusan itu," ujjarnya.





Pewarta : Azis Senong
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2024