Direktur PT Karya Makmur Armada (PT KMA) Rivai Thamrin didampingi penasehat hukumnya Marsudi Utoyo SH mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/5) atas putusan perkara perdata dilelangnya beberapa aset PT KMA dengan alasan pailit yang ditetapkan Mahkamah Agung RI tertanggal 23 Juni 2010 jo putusan Pengadilan Tinggi Palembang tertanggal 2 Juni 2008. Dalam sidang Peninjauan Kembali yang dipimpin Hakim Silalahi itu diajukan delapan bukti baru (novum) atas perkara tersebut dan penjelasan PT KMA hingga kini masih beroperasional dengan menjalankan kegiatan perbengkelan di Jalan A Yani Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. (FOTO antarasumsel.com/Yudi Abdullah/12)

Pewarta :
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024