Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam korupsi penerimaan suap (gratifikasi) terkait dengan penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan berinisial AP.
"Sprindiknya hari ini sudah dikeluarkan dengan tersangka baru AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Jumat.
Tersangka baru tersebut dari pegawai Ditjen Pajak.
"Peranannya membantu wajib pajak untuk pengurusan pajak dan menerima hadiah," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan mantan PNS Ditjen Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 sampai dengan November 2013 Jajun Jaenuddin sebagai tersangka.
Tersangka Jajun saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik mengenakan Pasal 12 Huruf a, Huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka itu seusai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017.
Dugaan korupsi itu bermula saat tersangka Jajun Jaenuddin terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, di antaranya sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.
Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605,00. Selanjutnya, dana/uang yang diterima untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.
Hingga Jumat, penyidik telah memeriksa terhadap 17 saksi, katanya.
"Sprindiknya hari ini sudah dikeluarkan dengan tersangka baru AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Jumat.
Tersangka baru tersebut dari pegawai Ditjen Pajak.
"Peranannya membantu wajib pajak untuk pengurusan pajak dan menerima hadiah," katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan mantan PNS Ditjen Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 sampai dengan November 2013 Jajun Jaenuddin sebagai tersangka.
Tersangka Jajun saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik mengenakan Pasal 12 Huruf a, Huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka itu seusai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017.
Dugaan korupsi itu bermula saat tersangka Jajun Jaenuddin terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, di antaranya sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.
Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605,00. Selanjutnya, dana/uang yang diterima untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.
Hingga Jumat, penyidik telah memeriksa terhadap 17 saksi, katanya.