Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis peduli lingkungan dan sumber daya alam Pilar Nusantara Sumatera Selatan menyesalkan adanya perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya dalam
beberapa bulan terakhir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan tingkat banding di Medan.
"Sangat disesalkan perusahaan tambang PT Batubara Lahat yang dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan, memenangkan gugatan atas keputusan Gubernur Sumsel dan Kepala Dinas Pertambangan provinsi setempat," kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal di Palembang, Kamis.
Kemenangan pihak perusahaan tersebut atas gugatan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan disesalkan karena dapat berdampak buruk terhadap upaya penertiban perusahaan tambang yang menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, serta tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.
Untuk mencegah terjadinya permainan dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, pihaknya akan mengawal sidang gugatan beberapa perusahaan tambang lainnya yang sekarang ini dalam proses mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan putusan.
Sejumlah perusahaan tambang yang melakukan gugatan dalam tahap sidang pembacaan keputusan majelis hakim PTUN yakni PT Andalas Bara Sejahtera, sedangkan yang dalam proses menghadirkan saksi yakni
PT Duta Energi Mineratama dan PT Trans Power Indonesia.
Kemudian dalam proses sidang membacakan kesimpulan yakni gugatan yang diajukan PT Brayan Bintang Tiga Energi dan PT Sriwijaya Bintang Tiga Energi, katanya.
Menurut dia, dalam beberapa bulan ke depan masih terdapat sejumlah sidang perusahaan tambang yang tidak menerima keputusan gubernur mencabut izin usaha pertambangannya karena tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan lokasi tambangnya berada di kawasan hutan lindung.
Proses sidang lanjutan sejumlah perusahaan tambang itu akan dikawal secara ketat sehingga tidak terjadi permainan yang dapat mempengaruhi keputusan hakim.
Dalam wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini, terdapat cukup banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dinilai bermasalah.
"Sikap pemerintah melalui Dinas Pertambangan setempat bersama Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral mencabut izin perusahaan tambang yang tergolong bermasalah itu, perlu didukung sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi perusahaan berani mengelola pertambangan tanpa mematuhi aturan hukum," kata Rabin.
"Sangat disesalkan perusahaan tambang PT Batubara Lahat yang dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan, memenangkan gugatan atas keputusan Gubernur Sumsel dan Kepala Dinas Pertambangan provinsi setempat," kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal di Palembang, Kamis.
Kemenangan pihak perusahaan tersebut atas gugatan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan disesalkan karena dapat berdampak buruk terhadap upaya penertiban perusahaan tambang yang menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal, tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, serta tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.
Untuk mencegah terjadinya permainan dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, pihaknya akan mengawal sidang gugatan beberapa perusahaan tambang lainnya yang sekarang ini dalam proses mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan putusan.
Sejumlah perusahaan tambang yang melakukan gugatan dalam tahap sidang pembacaan keputusan majelis hakim PTUN yakni PT Andalas Bara Sejahtera, sedangkan yang dalam proses menghadirkan saksi yakni
PT Duta Energi Mineratama dan PT Trans Power Indonesia.
Kemudian dalam proses sidang membacakan kesimpulan yakni gugatan yang diajukan PT Brayan Bintang Tiga Energi dan PT Sriwijaya Bintang Tiga Energi, katanya.
Menurut dia, dalam beberapa bulan ke depan masih terdapat sejumlah sidang perusahaan tambang yang tidak menerima keputusan gubernur mencabut izin usaha pertambangannya karena tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan lokasi tambangnya berada di kawasan hutan lindung.
Proses sidang lanjutan sejumlah perusahaan tambang itu akan dikawal secara ketat sehingga tidak terjadi permainan yang dapat mempengaruhi keputusan hakim.
Dalam wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini, terdapat cukup banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dinilai bermasalah.
"Sikap pemerintah melalui Dinas Pertambangan setempat bersama Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral mencabut izin perusahaan tambang yang tergolong bermasalah itu, perlu didukung sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi perusahaan berani mengelola pertambangan tanpa mematuhi aturan hukum," kata Rabin.