KY tetap memantau sidang KTP-E
Selasa, 1 Agustus 2017 16:20 WIB
Komisi Yudisial Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Ist)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau jalannya persidangan untuk kasus-kasus KTP-Elektronik lainnya.
"Sebagaimana kasus yang sama, yang sudah putus, kami akan tetap memantau sidang KTP-Elektronik lainnya jika kasusnya telah sampai ke proses pemeriksaan di pengadilan," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Farid mengatakan proses pemantauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KY dalam melaksanakan perintah Undang Undang.
"Ini juga merupakan upaya KY dalam memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," ujar Farid.
Dalam hal pemantauan sidang untuk perkara KTP-Elektronik ini, KY akan fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.
"Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," pungkas Farid.
Sebelumnya, Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sebanyak tujuh tahun penjara dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto sebanyak lima tahun penjara dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E.
Selain vonis penjara, keduanya juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang keduanya nikmati dari proyek KTP-E tersebut.
"Sebagaimana kasus yang sama, yang sudah putus, kami akan tetap memantau sidang KTP-Elektronik lainnya jika kasusnya telah sampai ke proses pemeriksaan di pengadilan," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Farid mengatakan proses pemantauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KY dalam melaksanakan perintah Undang Undang.
"Ini juga merupakan upaya KY dalam memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," ujar Farid.
Dalam hal pemantauan sidang untuk perkara KTP-Elektronik ini, KY akan fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.
"Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," pungkas Farid.
Sebelumnya, Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sebanyak tujuh tahun penjara dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto sebanyak lima tahun penjara dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E.
Selain vonis penjara, keduanya juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang keduanya nikmati dari proyek KTP-E tersebut.
Pewarta : Maria Rosari
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim PN Palembang meninggal di kamar indekos, KY dorong kesejahteraan hakim jadi perhatian
14 November 2025 15:26 WIB
KY dalami dugaan pelanggaran KEPPH hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu
06 March 2023 14:18 WIB, 2023
KY terima kritik minimnya kompetensi dan integritas calon hakim ad hoc
06 February 2023 11:58 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polda Sumsel edukasi 2.415 warga di sembilan daerah terkait pencegahan karhutla
31 August 2026 18:55 WIB
Polisi Banyuasin tetapkan satu tersangka pembakar lahan di Kecamatan Suak Tapeh
31 August 2026 18:53 WIB
Kejati Sumsel tangani tujuh perkara karhutla dan tujuh tersangka per Agustus 2026
28 August 2026 19:55 WIB