Palembang (Antarasumsel.com) - Dinas Perhubungan Sumatera Selatan berupaya melakukan seleksi secara ketat terhadap angkutan umum terutama bus antarkota dalam provinsi dan antarkota antarprovinsi yang dioperasikan untuk angkutan mudik Lebaran 2017.

Seleksi angkutan mudik lebaran akan dilakukan secara ketat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman, kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Sumsel Sudirman di Palembang, Senin.

Menurut dia, setiap kendaraan yang dioperasikan perusahaan otobus untuk melayani angkutan mudik lebaran harus memiliki izin operasi dan melewati proses pemeriksaan atau "ramp check".

Jika bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang disiapkan untuk angkutan mudik lebaran dinilai tidak laik jalan dalam proses "ramp check" tidak akan diberikan izin operasi untuk melayani masyarakat.

Untuk melakukan pemeriksaan lebih maksimal, pada musim mudik tahun ini pihaknya menjadwalkan kegiatan "ramp chek" bus AKDP dan AKAP lebih awal dari tahun sebelumnya.

Pada tahun lalu pemeriksaan kelaikan angkutan lebaran dilakukan tujuh hari sebelum lebaran (H-7), namun menghadapi arus mudik 2017 ini akan dilakukan lebih awal yakni 14 hari sebelum lebaran (H-14), katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya melarang keras kendaraan yang tidak lain jalan beroperasi melayani masyarakat pengguna jasa angkutan darat, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa dan mengganggu arus mudik.

Tindakan tegas terhadap bus AKDP dan AKAP yang kondisinya tidak laik jalan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan mudik lebaran tahun ini serta dapat diminimalkan kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan angkutan umum tidak laik jalan seperti rem blong atau tidak berfungsi dengan baik.

Dalam kegiatan pemeriksaan angkutan mudik pada tahun lalu pihaknya menemukan 50 unit bus AKDP dan AKAP yang kondisinya tidak laik jalan dan secara tegas menetapkan kendaraan tersebut tidak diizinkan beroperasi, kata dia pula.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024