Pamekasan (Antarasumsel.com) - PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara Liga 1 Indonesia menjatuhkan sanksi denda Rp60 juta kepada Madura United FC karena klub sepak bola itu pada tiga kali jumpa pers menghadirkan pemain yang tidak bertanding.
"Sanksi ini sesuai dengan surat PT Liga Indonesia Baru tangga 19 Mei. Kami akan bandingt," kata Manajer Madura United FC Haruna Soemitro di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis malam.
Dalam surat yang ditandatangani oleh CEO PT Liga Indonesia Baru Risha Widjaya dijelaskan tiga pelanggaran klub berjuluk Laskar Sape Kerrap itu terjadi saat melawan Persela Lamong 21 April 2017, saat melawan Persija Jakarta pada 4 Mei 2017, dan saat melawan Perseru Serui 8 Mei 2017.
Madura United FC dinilai melakukan pelanggaran karena pemain yang dihadirkan saat jumpa pers sebelum pertandingan, tidak diterjunkan ke lapangan.
"Hal ini dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 tentang Konferensi Pers kompetisi resmi Liga 1 Indonesia," terang Haruna.
Terkait sanksi ini, Haruna menyatakan, akan melakukan banding, karena beberapa alasan.
Pertama, saat konferensi pers sebelum pertandingan, biasanya sehari sebelum pertandingan, pelatih belum memutuskan para pemain yang akan dimainkan di lapangan.
Kedua, pengenaan denda itu dinilai kurang tepat, karena kehadiran pemain saat jumpa pers itu sesuai dengan permintaan wartawan.
"Selain itu, aturan yang harus memainkan pemain U23, menjadikan media peliput lebih suka menggali ekspektasi pemain muda," ujar Haruna.
Alasan lainnya, karena keberadaan pemain baru lebih menarik bagi wartawan yang meliput jalannya pertandingan itu untuk menggali informasi melalui konferensi pers.
Haruna juga menjelaskan, para pemain Madura United yang ikut konferensi pers bersama pelatih saat melawan Persija ialah Boubacar Sonogo. Ia merupakan pemain pengganti dan pemain yang baru bergabung dengan Madura United.
Saat melawan Persela Lamong adalah Fandi Eko Utomo, karena yang bersangkutan merupakan mantan pemain Persela Lamong, sedangkan saat melawan Perseru Serui, ialah Panggih, kiper yang baru direkrut Madura United FC untuk liga 1 Indonesia.
"Sanksi ini sesuai dengan surat PT Liga Indonesia Baru tangga 19 Mei. Kami akan bandingt," kata Manajer Madura United FC Haruna Soemitro di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis malam.
Dalam surat yang ditandatangani oleh CEO PT Liga Indonesia Baru Risha Widjaya dijelaskan tiga pelanggaran klub berjuluk Laskar Sape Kerrap itu terjadi saat melawan Persela Lamong 21 April 2017, saat melawan Persija Jakarta pada 4 Mei 2017, dan saat melawan Perseru Serui 8 Mei 2017.
Madura United FC dinilai melakukan pelanggaran karena pemain yang dihadirkan saat jumpa pers sebelum pertandingan, tidak diterjunkan ke lapangan.
"Hal ini dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 tentang Konferensi Pers kompetisi resmi Liga 1 Indonesia," terang Haruna.
Terkait sanksi ini, Haruna menyatakan, akan melakukan banding, karena beberapa alasan.
Pertama, saat konferensi pers sebelum pertandingan, biasanya sehari sebelum pertandingan, pelatih belum memutuskan para pemain yang akan dimainkan di lapangan.
Kedua, pengenaan denda itu dinilai kurang tepat, karena kehadiran pemain saat jumpa pers itu sesuai dengan permintaan wartawan.
"Selain itu, aturan yang harus memainkan pemain U23, menjadikan media peliput lebih suka menggali ekspektasi pemain muda," ujar Haruna.
Alasan lainnya, karena keberadaan pemain baru lebih menarik bagi wartawan yang meliput jalannya pertandingan itu untuk menggali informasi melalui konferensi pers.
Haruna juga menjelaskan, para pemain Madura United yang ikut konferensi pers bersama pelatih saat melawan Persija ialah Boubacar Sonogo. Ia merupakan pemain pengganti dan pemain yang baru bergabung dengan Madura United.
Saat melawan Persela Lamong adalah Fandi Eko Utomo, karena yang bersangkutan merupakan mantan pemain Persela Lamong, sedangkan saat melawan Perseru Serui, ialah Panggih, kiper yang baru direkrut Madura United FC untuk liga 1 Indonesia.