Jakarta (Antarasumsel.com) - Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Ketua tim jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, terkait kasus suap empat pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata  Kiki Ahmad Yani.

Fahmi dinilai terbukti menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro.

Kemudian Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Dengan demikian terbukti berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuan pemberian uang itu adalah karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan "monitoring satellite" senilai total Rp222,43 miliar.

Jaksa juga menolak permintaan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan oleh Fahmi.

"Terdakwa mengajukan permohohan untuk ditetapkan sebagai JC berdasarkan SEMA No 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau 'whistleblower' dan saksi pelaku yang bekerja sama atau 'justice collaborator' dalam perkara tindak pidana tertentu.

Dalam SEMA jelas diatur kriteria seseorang dapat menjadi JC adalah pertama, bukan pelaku utama; kedua, mengakui kejahatan yang dilakukan; ketiga, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat siginfikkan untuk mengungkap peran lain yang lebih besar dan keempat, mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana. Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA 4/2011 tersebut maka permohonan 'justice collaborator' yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Kiki.

Kiki juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terhadap perbuatan Fahmi.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi; terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya taat prosedur dalam mengikuti lelang proyek pengadaan di instansi pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku bukan malah membiasakan praktik suap untuk memenangkan lelang tersebut. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan 2 anak berumur 6 dan 9 tahun," jelas Kiki.

Keikutsertaan Fahmi dalam pengadaan proyek "monitoring satellite" pertama kali bermula pada Maret 2016 ketika politisi muda PDI-Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menjadi narasumber bidang perencanaan anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo datang ke PT Merial Esa dan bertemu Fahmi.

Pada saat itu Ali Fahmi menawarkan kepada terdakwa untuk 'main proyek' di Bakamla dan jika bersedia, Fahmi harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Ali Fahmi lalu memberitahukan pengadaan "monitoring satellite" yang awalnya senilai Rp400 miliar dan Ali meminta uang muka 6 persen dari nilai anggaran untuk membantu PT Merial Esa dalam mengikuti proses lelang.

Fahmi selanjutnya merekomendasikan anak buahnya yaitu marketing/operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus yang sudah mengenal orang-orang Bakamla untuk mengikuti proses lelang.

Hardy bersama Adami, bagian operasional PT Merial Esa sekaligus orang kepercayaan Fahmi untuk memberikan 6 persen dari Rp400 miliar yaitu Rp24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di hotel Ritz Carlton Kuningan.

PT Melati pun ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan "monitoring satellite" pada 8 September 2016 dengan anggaran total Rp222,43 miliar.

Saat datang ke Kantor Bakamla pada 9 November 2016, Adami mendapat permintaan mengenai bagian 7,5 persen itu dari Eko. Adami pun berjanji akan memberikan 2 persen lebih dulu.

Fahmi pun memerintahkan untuk disiapkan dulu 2 persen dari Rp222,438 miliar yaitu Rp4,44 miliar dikurangi uang operasional untuk Eko sehingga menjadi Rp278,6 miliar sehingga sisa untuk Bakamla adalah sebesar Rp4,161 miliar.

"Tampak jelas Fahmi memberikan uang kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia yang disesuaikan dengan permintaan Eko Susilo seperti permintaan Kepala Bakamla Arie Sudewo dengan uang yang diserahkan dulu adalah 2 persen dalam bentuk dolar AS lalu disesuaikan dengan pertemuan-pertemuan," tambah jaksa Kiki.

Atas tuntutan itu, Fahmi dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 15 Mei 2017.

Terkait perkara ini dua anak buah Fahmi yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus juga dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan mendapat status JC.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024