Jakarta (Antarasumsel.com) - Fraksi PKS DPR menegaskan menolak inisiatif Hak Angket terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya di Komisi III, agar tidak ada kesan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan korupsi, kata Ketua FPKS Jazuli Juwaini.

"Penolakan tersebut diambil setelah mengkaji secara mendalam implikasi hak angket terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK," kata Jazuli di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan sesuai kajian Fraksi PKS dan arahan DPP PKS, FPKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

Menurut Jazuli Juwaini, hak anggota atau fraksi lain di DPR yang mengusulkan hak angket sebagai upaya untuk mendalami dan mungkin mengoreksi berbagai kejanggalan proses internal KPK.

Kejanggalan itu menurut dia seperti bocornya Surat Perintah Penyidikan (sprindik), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat cekal, etika penyebutan nama-nama orang yang diduga terlibat, dan terkait proses-proses tugas dinas serta penganggaran di internal KPK.

"Namun Fraksi PKS menilai hal tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme Rapat Kerja antara Mitra di DPR yaitu Komisi III dengan KPK," ujarnya.

Selain itu Jazuli menegaskan bahwa KPK juga harus terbuka dan memperbaiki diri jika masukan dan koreksi tersebut benar serta konstruktif demi menjaga marwah institusi tersebut agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu KTP-el Miryam S. Haryani.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el.

KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024