Buruh datangi DPRD Sumsel terkait dugaan PHK
Senin, 3 April 2017 14:31 WIB
Demo buruh ke gedung DPRD terkait dengan PHK (Antarasumsel.com/Susilawati/17)
Palembang (Antarasumsel.com) - Para buruh yang tergabung dalam lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal khusus RI mendatangi DPRD Sumatera Selatan untuk mengadu, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja oleh PT BRK.
Para buruh itu mendatangi gedung DPRD dengan membawa spanduk dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan Komisi V DPRD provinsi setempat di Palembang, Senin.
Koordinator Aksi, Syahreza Fahlepie dalam pernyataan sikapnya menuntut dikeluarkannya surat pengangkatan karyawan tetap dari awal terjadinya hubungan kerja sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003.
Selain itu, menuntut diberikannya alat perlindungan kerja karyawan dan sarana kerja karyawan serta menuntut agar pihak perusahaan memperlakukan sepenuhnya pasal 93 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan dan akan membuat surat secara resmi ke perusahaan tersebut.
"Ini akan kami tindaklanjuti dan kita akan membuat surat resmi ke perusahaan," ujar wakil rakyat tersebut.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati menyatakan, kalau saat ini komisi itu sedang menggalakan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.
"Kita juga ingin mengetahui berapa jumlah tenaga kerja di perusahaan ini, kemudian apakah sudah sesuai dengan peraturan atau tidak dan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Ogan Ilir," katanya.
Para buruh itu mendatangi gedung DPRD dengan membawa spanduk dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan Komisi V DPRD provinsi setempat di Palembang, Senin.
Koordinator Aksi, Syahreza Fahlepie dalam pernyataan sikapnya menuntut dikeluarkannya surat pengangkatan karyawan tetap dari awal terjadinya hubungan kerja sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003.
Selain itu, menuntut diberikannya alat perlindungan kerja karyawan dan sarana kerja karyawan serta menuntut agar pihak perusahaan memperlakukan sepenuhnya pasal 93 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan dan akan membuat surat secara resmi ke perusahaan tersebut.
"Ini akan kami tindaklanjuti dan kita akan membuat surat resmi ke perusahaan," ujar wakil rakyat tersebut.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati menyatakan, kalau saat ini komisi itu sedang menggalakan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.
"Kita juga ingin mengetahui berapa jumlah tenaga kerja di perusahaan ini, kemudian apakah sudah sesuai dengan peraturan atau tidak dan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Ogan Ilir," katanya.
Pewarta : Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
PNM Palembang salurkan bantuan sumur bor dan menara air di Tungkal Jaya Muba
25 September 2026 19:46 WIB
Kolaborasi TNI AU dan APP Group perkuat penanganan karhutla di Sumatera Selatan
25 September 2026 19:38 WIB
Pemprov Sumsel ajak perkantoran swasta pasang ornamen budaya lokal sesuai Perda
24 September 2026 22:11 WIB
Pemkot Palembang cegah stunting jalankan program pemberian makanan tambahan
24 September 2026 22:04 WIB