Tanjungpinang (Antarasumsel.com) - Peraturan yang super ketat menghambat pemberian dana hibah dan bantuan sosial kepada organisasi, kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
"Saat ini pemerintah dihadapkan dengan perubahan aturan yang super ketat, khususnya pada dana hibah dan bansos, padahal hibah dan bantuan sosial adalah persoalan krusial yang menjadi perhatian banyak pihak, tak hanya pemerintah," ucapnya saat membuka Musyawarah Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Tanjungpinang, Minggu.
Ia mengatakan peraturan itu membuat dilema Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pemerintah memiliki keinginan yang besar untuk membantu organisasi yang membutuhkan dukungan dana hibah dan bantuan sosial, namun harus melalui proses yang panjang.
Dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan juga harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah suka atau tidak suka harus mematuhi seluruh peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
"Mulai dari proses pembahasan anggaran, kami sudah dihadapkan dengan peraturan yang ketat dan harus dipatuhi. Ini yang menjadi dilema bagi setiap kepala daerah," katanya.
Lis memberi apresiasi kepada pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Tanjungpinang yang dapat melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) III, meski memiliki keterbatasan anggaran.
"Organisasi ini mampu melaksanakan kegiatan secara rutin tiap bulannya, karena itu saya memberi apresiasi. Komitmen dan rasa persaudaraan segenap anggota organisasi ini, patut menjadi contoh," katanya.
Ia mengatakan musyawarah daerah dalam suatu organisasi merupakan bagian terpenting yang harus konsisten dilaksanakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dalam kegiatan itu terjadi proses demokrasi, mulai dari mekanisme kerja suatu organisasi, pertanggungjawaban, hingga evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan yang telah berlangsung.
"Musda sangat penting dilaksanakan, selain untuk memilih pengurus baru, musda ini juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus yang lama," ujarnya.
Wali kota: Peraturan super ketat hambat hibah
Senin, 3 April 2017 12:08 WIB
Ilustrasi-Peraturan daerah. (litbang.kemendagri.go.id)
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB