Mensos minta pemda proaktif konfirmasi data KPM
Kamis, 23 Maret 2017 13:35 WIB
Khofifah Indar Parawansa. (Antarasumsel.com/Feny )
Jakarta (Antarasumse.com) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah proaktif mengkonfirmasi data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah sehingga data tetap valid.
"Apabila ditemukan data pemerintah tidak valid, maka pemda dapat mengkonfirmasi mana salahnya, mana penerima manfaat yang tidak memenuhi syarat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan update datanya, mengingat kemiskinan itu dinamik," kata Mensos dalam keterangan tertulis yanh diterima di Jakarta, Kamis.
Mensos dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Evaluasi Bantuan Pangan Non-Tunai di Kota Batam mengatakan, tentunya pemerintah daerah terutama kepala desa yang lebih mengetahui pergerakan data warga miskin di daerahnya.
Menurut dia, konfirmasi penting agar pemuktahiran data warga miskin dapat terus berjalan sehingga bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Seluruh Dinas Sosial, kata dia, telah diberikan kata kunci untuk mengakses Sistem informasi dan konfrmasi data (siskada). Namun Khofifah menilai keberadaan Siskada kurang dimaksimalkan pemerintah daerah.
Data yang masuk akan menjadi rujukan untuk memperbaharui data penerima bantuan sosial sehingga memastikan bantuan tepat sasaran.
Apa yang dilakukan Kementerian Sosial, kata Khofifah, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin yang mengatur bahwa pemuktahiran data dilakukan dengan masyarakat yang secara pro aktif melaporkan ke desa dan lurah.
Selanjutnya, dibahas dan diputuskan dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan yang kemudian diteruskan ke camat, bupati, walikota, gubernur dan terakhir ke menteri yang menyelenggarakan urusan bidang sosial.
Menurut Khofifah, jika bantuan sosial diberikan tepat sasaran maka akan lebih signifikan terhadap penurunan kemiskinan
"Apabila ditemukan data pemerintah tidak valid, maka pemda dapat mengkonfirmasi mana salahnya, mana penerima manfaat yang tidak memenuhi syarat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan update datanya, mengingat kemiskinan itu dinamik," kata Mensos dalam keterangan tertulis yanh diterima di Jakarta, Kamis.
Mensos dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Evaluasi Bantuan Pangan Non-Tunai di Kota Batam mengatakan, tentunya pemerintah daerah terutama kepala desa yang lebih mengetahui pergerakan data warga miskin di daerahnya.
Menurut dia, konfirmasi penting agar pemuktahiran data warga miskin dapat terus berjalan sehingga bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Seluruh Dinas Sosial, kata dia, telah diberikan kata kunci untuk mengakses Sistem informasi dan konfrmasi data (siskada). Namun Khofifah menilai keberadaan Siskada kurang dimaksimalkan pemerintah daerah.
Data yang masuk akan menjadi rujukan untuk memperbaharui data penerima bantuan sosial sehingga memastikan bantuan tepat sasaran.
Apa yang dilakukan Kementerian Sosial, kata Khofifah, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin yang mengatur bahwa pemuktahiran data dilakukan dengan masyarakat yang secara pro aktif melaporkan ke desa dan lurah.
Selanjutnya, dibahas dan diputuskan dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan yang kemudian diteruskan ke camat, bupati, walikota, gubernur dan terakhir ke menteri yang menyelenggarakan urusan bidang sosial.
Menurut Khofifah, jika bantuan sosial diberikan tepat sasaran maka akan lebih signifikan terhadap penurunan kemiskinan
Pewarta : Desi Purnamawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Militer Nepal ambil alih kekuasaan usai aksi protes berujung kematian
10 September 2025 11:05 WIB, 2025
Menteri Sosial tinjau pelayanan operasi katarak gratis di Palembang
24 November 2023 14:43 WIB, 2023
Mensos Tri Risma sebut longsor Sibolangit berpotensi memutus jalan di 7 dusun
19 November 2021 10:57 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB