DPRD Sumsel belum setujui dua Raperda
Selasa, 21 Maret 2017 9:30 WIB
Ilustrai (Antarasumsel.com/Susilawati/17/Adv)
Palembang (Antarasumsel.com) - DPRD Sumatera Selatan belum menyetujui dua dari 10 rancangan peraturan daerah yang diusulkan dewan untuk ditetapkan menjadi perda.
Dua raperda itu tentunya distop untuk pembahasannya, kata Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas pada rapat paripurna di Palembang, Senin.
Menurut dia, dua raperda yang belum dapat disetujui itu adalah raperda tentang pendirian BUMD Peternakan dan raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan.
Sementara tiga raperda lagi diminta perpanjangan waktu pembahasannya. Tiga raperda itu adalah raperda tentang penyelesaian tapal batas daerah antara kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Sumsel, kemudian raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel dan raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumsel, katanya.
Untuk raperda perpanjangan waktu pembahasannya diharapkan sampai akhir tahun 2017 nanti bisa selesai. Kalau tidak selesai tentunya akan diperpanjang lagi.
Ia mengatakan, sedangkan lima raperda lagi yang disetujui yaitu raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan dan raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya raperda tentang ketahanan keluarga, raperda raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa dan raperda tentang pelestarian cagar budaya, ujarnya.
Sementara juru bicara panitia khusus III DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan, terhadap raperda tentang pendirian BUMD Peternakan Sumsel bahwa dengan berbagai pertimbangan pansus itu berkesimpulan pada saat ini belum layak atau belum mendesak untuk pendirian BUMD Peternakan.
Sedangkan terhadap raperda ketahanan keluarga, pansus III dapat memahami dan sependapat untuk ditetapkan menjadi perda, katanya.
Dua raperda itu tentunya distop untuk pembahasannya, kata Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas pada rapat paripurna di Palembang, Senin.
Menurut dia, dua raperda yang belum dapat disetujui itu adalah raperda tentang pendirian BUMD Peternakan dan raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan.
Sementara tiga raperda lagi diminta perpanjangan waktu pembahasannya. Tiga raperda itu adalah raperda tentang penyelesaian tapal batas daerah antara kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Sumsel, kemudian raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel dan raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumsel, katanya.
Untuk raperda perpanjangan waktu pembahasannya diharapkan sampai akhir tahun 2017 nanti bisa selesai. Kalau tidak selesai tentunya akan diperpanjang lagi.
Ia mengatakan, sedangkan lima raperda lagi yang disetujui yaitu raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan dan raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya raperda tentang ketahanan keluarga, raperda raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa dan raperda tentang pelestarian cagar budaya, ujarnya.
Sementara juru bicara panitia khusus III DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan, terhadap raperda tentang pendirian BUMD Peternakan Sumsel bahwa dengan berbagai pertimbangan pansus itu berkesimpulan pada saat ini belum layak atau belum mendesak untuk pendirian BUMD Peternakan.
Sedangkan terhadap raperda ketahanan keluarga, pansus III dapat memahami dan sependapat untuk ditetapkan menjadi perda, katanya.
Pewarta : Susilawati
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penantian sejak 2014, Pemkot dan DPRD Palembang sahkan Raperda Pemajuan Kesenian
23 September 2026 20:34 WIB
KPK bawa 12 pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya setelah OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo
11 April 2026 8:40 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Pemprov Sumsel ajak perkantoran swasta pasang ornamen budaya lokal sesuai Perda
24 September 2026 22:11 WIB
Pemkot Palembang cegah stunting jalankan program pemberian makanan tambahan
24 September 2026 22:04 WIB
Perkuat pengendalian karhutla di Muba, PT RHM bangun sekat bakar 890 meter
23 September 2026 20:39 WIB