Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta untuk melaporkan perkembangan pembahsaan Revisi Undang-undang Terorisme.
"Kami melaporkan perkembangan beberapa UU, khususnya Revisi UU Terorisme yang sedikit lambat," kata Yassona usai menghadap Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Menurut Yassona, harus ada penyelesaian dengan pemahaman bersama, antara pemerintah dan DPR, agar RUU Terorisme ini agar cepat diselesaikan dan memiliki kualitas yang baik.
"UU Terorisme ini hampir satu tahun belum selesai dan sekarang ini sudah pada tingkat Panja. kami mau 'speed up' (dipercepat) itu dan supaya menyatukan pikiran pemerintah bersama DPR," ungkapnya.
Menkumham mengatakan selain UU Terorisme juga melaporkan UU Pemilu. "Habis ini ke UU Pemilu. Itu Pak Mendagri," tuturnya.
Yassona mengatakan percepatan pembahasan RUU Terorisme ini perlu penyatuan pandangan, di antaranya terkait beberapa definisi.
Dalam UU ini, DPR juga meminta program deradikalisasi dikuatkan serta penanganan korban yang harus diperjelas.
Menkumham juga berharap RUU Terorisme ini bisa dipercepat penyelesaiannya, agar bisa mengantisipasi munculnya terorisme baru.
"Kita lihat gejolak-gejolak Donald Trumb bisa membuat kemarahan-kemarahan baru, ini harus kita antisipasi," ucapnya.
Namun demikian, kata Yassona, kualitas UU Terorisme ini diperhatikan dan jika ada perubahan di masa mendatang karena berdasarkan dinamika perkembangan zaman.
"Kami melaporkan perkembangan beberapa UU, khususnya Revisi UU Terorisme yang sedikit lambat," kata Yassona usai menghadap Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Menurut Yassona, harus ada penyelesaian dengan pemahaman bersama, antara pemerintah dan DPR, agar RUU Terorisme ini agar cepat diselesaikan dan memiliki kualitas yang baik.
"UU Terorisme ini hampir satu tahun belum selesai dan sekarang ini sudah pada tingkat Panja. kami mau 'speed up' (dipercepat) itu dan supaya menyatukan pikiran pemerintah bersama DPR," ungkapnya.
Menkumham mengatakan selain UU Terorisme juga melaporkan UU Pemilu. "Habis ini ke UU Pemilu. Itu Pak Mendagri," tuturnya.
Yassona mengatakan percepatan pembahasan RUU Terorisme ini perlu penyatuan pandangan, di antaranya terkait beberapa definisi.
Dalam UU ini, DPR juga meminta program deradikalisasi dikuatkan serta penanganan korban yang harus diperjelas.
Menkumham juga berharap RUU Terorisme ini bisa dipercepat penyelesaiannya, agar bisa mengantisipasi munculnya terorisme baru.
"Kita lihat gejolak-gejolak Donald Trumb bisa membuat kemarahan-kemarahan baru, ini harus kita antisipasi," ucapnya.
Namun demikian, kata Yassona, kualitas UU Terorisme ini diperhatikan dan jika ada perubahan di masa mendatang karena berdasarkan dinamika perkembangan zaman.