Jakarta (Antarasumsel.com) - "Sampah" yang berserakan di mana-mana mulai tersapu lewat gerakan "Sapu Bersih Pungutan Liar"(Saber Pungli) yang dilakukan oleh tim satuan tugas terpadu di pusat dan daerah.

Tak terkecuali "sampah" yang ada di dalam institusi penegak hukum seperti Kepolisian RI pun turut tersapu dalam aksi bersih-bersih dari jenis kejahatan atau tindak pidana ini.

"Sampah" yang dimaksudkan adalah mereka yang tertangkap atas dugaan melakukan pungli atau menerima suap.

Saber pungli gencar dilakukan menyusul operasi tangkap tangan oleh petugas Polri terhadap lima pegawai Kementerian Perhubungan terdiri atas dua pegawai negeri sipil dan tiga pegawai honorer, serta satu orang dari swasta, pada 11 Oktober lalu yang diduga terlibat tindakan pungli perizinan bagi pelaut.

Mantan Dirut PT Pelindo III berinisial DS ditangkap oleh Tim Satgas Saber Pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 10 November lalu.

Penetapan tersangka atas DS berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak terhadap mantan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III berinisial RS pada awal bulan ini.

Selain RS dan DS, aparat penegak hukum juga menangkap A selaku Direktur PT Akara dan FF alias Yayat selaku Manager PT Pelindo Energi Logistik yang merupakan anak perusahaan Pelindo III.

Hampir bersamaan waktunya, pejabat fungsional pemeriksa dokumen di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, berinisial JH, yang ditangkap Tim Sapu Bersih Pungli di Semarang pada 10 November. JH telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut karena tersangka berdomisili di Jakarta.

Penangkapan terbaru, yang cukup mengejutkan publik, dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli pekan lalu terhadap oknum perwira polisi yakni berinisial AKBP BS dan Kompol DSY serta dua warga sipil berinisial LMB dan HAH, dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah terkait dengan penyidikan perkara yang saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yakni perkara cetak sawah di Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sudah menangani 25 kasus pungli melalui operasi tangkap tangan yang terjadi dalam pelayanan publik di lingkungan kepolisian setempat.

Tak hanya di institusi penegak hukum seperti kepolisian dan birokrasi pemerintahan di tingkat pusat, tetapi upaya bersih-bersih "sampah" pungli juga giat dilakukan di jajaran pemerintah daerah. Terlebih lagi hampir di semua institusi pemerintah daerah saat ini telah terbentuk Tim Satgas Saber Pungli.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menyebutkan terdapat tujuh bidang pada pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah yang rawan terjadi pungutan liar.

Tujuh bidang pelayanan publik yang lawan terjadi pungli berada pada sektor perizinan, pendidikan, hibah dan bantuan sosial (bansos), kepegawaian, dana desa, pengadaan barang dan jasa serta kejaksaan.

Sri Wahyuningsih yang juga Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Saber Pungli Tingkat Pusat menegaskan dari tujuh sektor yang rawan pungli itu, terdapat dua sektor yang paling rawan, yakni sektor perizinan dan hibah bansos karena langsung dengan publik.

Mengenai pemerintah daerah mana yang rawan terjadi pungli, Sri Wahyuningsih menilai semua daerah di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten dan kota punya potensi sama terutama yang berkaitan dengan sektor perizinan dan hibah bansos.

Tak ketinggalan, Kementerian Hukum dan HAM sejak 7 November lalu telah membentuk satuan khusus Unit Pengaduan Pungli Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas pungli. Unit khusus itu dipimpin Aidir Amin Daud yang juga menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Unit it juga berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke Unit Pengaduan Pungli Kementerian Hukum dan HAM dapat menghubungi nomor pengaduan Menteri Hukum dan HAM 08111377801, Sekretaris Jenderal 08111377802, Inspektur Jendral 08111377803, Ditjen Pemasyarakatan 08111377804, Ditjen Administrasi Hukum Umum 08111377805, Ditjen Kekayaan Intelektual 08111377806, dan Ditjen Imigrasi 08111804700.

    
                                                                      Lapor Presiden
Keberadaan Tim Satgas Saber Pungli telah dikukuhkan oleh Menkopolhukam Wiranto pada 28 Oktober lalu. Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Wiranto bertindak sebagai pengendali/penanggung jawab. Ketua pelaksana dipegang oleh Inspektur Urusan Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno. Wakil Ketua Pelaksana I dipegang oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Wakil Ketua Pelaksana II dipegang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono, Sekretaris dipegang oleh Staf Ahli di lingkungan Kemenkopolhukam.

Anggota Satgas Saber Pungli terdiri atas unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan Tentara Nasional Indonesia.

Tiga bulan sejak dikukuhkan, Satgas Saber Pungli harus melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang pelaksanaan tugas-tugasnya serta evaluasi atas kinerja yang telah dihasilkan.

Sesuai Peraturan Presiden, Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di pemerintah pusat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Oleh sebab itu, dalam tiga bulan pertama kita laksanakan nanti kita evaluasi karena kita harus melaporkan ke bapak Presiden, lalu kita lanjutkan lagi lalu kita evaluasi secara komprehensif selama enam bulan karena Peraturan Presiden itu masih berlaku ya," kata Dwi Priyatno.

Masyarakat dapat melaporkan adanya indikasi pungli kepada Satgas Saber Pungli melalui website saberpungli.id, "sms center" 1193 dan "call center" 193.

Saat ini, Satgas Saber Pungli memiliki enam komputer untuk memonitor pelaporan pungli dari berbagai tempat. Berbagai peralatan tersebut akan terus menerus dilengkapi dan dibenahi.

Tempat pelayanan pemantauan pelaporan pungli berada di ruang yang digunakan sebagai unit media center di lingkungan Kemenkopolhukam.

Dwi optimistis pungli di Indonesia dapat diberantas secara menyeluruh dengan target tiga bulan ini. Kalaupun memang belum berhasil, akan dievaluasi kendala yang dihadapi.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui upaya menghapus praktik pungli selama enam bulan, sejak pembentukan Satgas Saber Pungli pada Oktober lalu hingga April 2017, merupakan langkah yang sangat berat karena pungli sudah terjadi secara berlapis.

Meski demikian, pemerintah pihaknya mengajak seluruh pihak untuk bekerja keras memberantas praktik pungli yang terjadi di masyarakat dan aparat pemerintah. Gerakan saber pungli harus melibatkan masyarakat secara keseluruhan. Gerakan dari atas sampai ke bawah.

Mensesneg menyebutkan hingga saat ini laporan terakhir yang masuk ke Satgas Saber Pungli mencapai lebih dari 2.000 pengaduan.

Hal itu menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat untuk ikut menyabu bersih "sampah" yang terlibat pungli.

Pewarta : Budi Setiawanto
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024