Baturaja (Antarasumsel.com) - Hutang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mencapai Rp13,3 miliar yang akan dibayarkan pada tahun anggaran 2017.
Hutang PU Cipta Karya itu merupakan biaya sejumlah proyek tahun anggaran 2016, terpaksa tertunda pembayarannya tahun 2017 karena dampak dari Pemkab OKU mengalami defisit anggaran, kata Sekretaris Dinas PU Cipta Karya setempat, Hasan di Baturaja, Jumat.
Ia menjelaskan, defisit anggaran Pemkab OKU dampaknya juga dirasakan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK), karena pada tahun 2016 ini mereka memiliki hutang dengan pihak ketiga yang melakukan sejumlah pengerjaan proyek.
"Sekarang ini beberapa proyek baru dibayar 30 persen dan 70 persennya akan dibayar pada tahun anggaran 2017 dengan total hutang sekitar Rp13,3 miliar," katanya.
Sementara mengenai perubahan status pada 2017, PU CK akan berubah menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman, katanya.
Namun, meski PU CK berubah menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman, kata Hasan, hutang dengan pihak ketiga tetap akan dibayar, karena sebelum pengerjaan proyek mereka sudah ada surat perjanjian dengan pihak ketiga.
Sedangkan sistem pembayarannya tidak semuanya di PU CK, melainkan juga oleh PU Bina Marga (PU BM), karena beberapa bagian kerja dari PU CK ini sesuai Nomenklatur SKPD kembali ke PU BM, ungkapnya.
Menurutnya, saat ini sudah memilah-milah berkas hutang dengan pihak ketiga mana akan dibayar oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman dan akan dibayarkan oleh PU BM.
Dinas Perumahan dan Pemukiman hanya membayarkan hutang kegitan pembangunan dengan pihak ketiga berupa pembangunan jalan setapak, sumur bor, pembangunan siring dan beberapa kegiatan lainnya.
Sedangkan selebihnya dilimpahkan ke PU BM, dan itu pasti dibayar karena merupakan hutang Pemda setempat, katanya.
Hutang PU Cipta Karya itu merupakan biaya sejumlah proyek tahun anggaran 2016, terpaksa tertunda pembayarannya tahun 2017 karena dampak dari Pemkab OKU mengalami defisit anggaran, kata Sekretaris Dinas PU Cipta Karya setempat, Hasan di Baturaja, Jumat.
Ia menjelaskan, defisit anggaran Pemkab OKU dampaknya juga dirasakan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK), karena pada tahun 2016 ini mereka memiliki hutang dengan pihak ketiga yang melakukan sejumlah pengerjaan proyek.
"Sekarang ini beberapa proyek baru dibayar 30 persen dan 70 persennya akan dibayar pada tahun anggaran 2017 dengan total hutang sekitar Rp13,3 miliar," katanya.
Sementara mengenai perubahan status pada 2017, PU CK akan berubah menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman, katanya.
Namun, meski PU CK berubah menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman, kata Hasan, hutang dengan pihak ketiga tetap akan dibayar, karena sebelum pengerjaan proyek mereka sudah ada surat perjanjian dengan pihak ketiga.
Sedangkan sistem pembayarannya tidak semuanya di PU CK, melainkan juga oleh PU Bina Marga (PU BM), karena beberapa bagian kerja dari PU CK ini sesuai Nomenklatur SKPD kembali ke PU BM, ungkapnya.
Menurutnya, saat ini sudah memilah-milah berkas hutang dengan pihak ketiga mana akan dibayar oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman dan akan dibayarkan oleh PU BM.
Dinas Perumahan dan Pemukiman hanya membayarkan hutang kegitan pembangunan dengan pihak ketiga berupa pembangunan jalan setapak, sumur bor, pembangunan siring dan beberapa kegiatan lainnya.
Sedangkan selebihnya dilimpahkan ke PU BM, dan itu pasti dibayar karena merupakan hutang Pemda setempat, katanya.