Perlu toleransi sikapi pembangunan rumah ibadah
Sabtu, 8 Oktober 2016 1:43 WIB
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
masyarakat dengan berbagai latar belakang budaya, agama, suku dan
golongan perlu memiliki toleransi dalam menyikapi pembangunan suatu
rumah ibadah.
"Jadi yang diperlukan adalah pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dengan masyarakat sekitarnya diperlukan toleransi dan tenggang rasa yang tinggi sehinggga jangan kemudian perbedaan cara pandang ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita kehendaki," kata Menag Lukman di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan ketika masyarakat memiliki perbedaan pendapat saat ada pembangunan rumah ibadah di kawasannya maka harus ada kesadaran untuk mencari jalan keluar dengan musyawarah.
Dalam hal ini, Lukman mengatakan kepala daerah berperan untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat sekitar dengan pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah sehingga tidak ada perselisihan di kemudian hari.
Terkait dengan Gereja Batak Karo Protestan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dipermasalahkan perizinan rumah ibadahnya, Menag Lukman mengatakan pihak-pihak terkait sedang melakukan komunikasi dan bermusyawarah baik antara pihak yang mengelola gereja dengan tokoh-tokoh masyarakat.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar dalam upaya untuk bagaimana agar hak umat beragama dalam menjalankan ajaran agamanya itu bisa tetap terpenuhi tapi juga jangan sampai lalu kemudian melanggar ketentuan yang disepakati bersama," ujarnya.
Lukman menuturkan jika mengacu pada peraturan bersama menteri antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, maka sebenarnya masing-masing pihak harus bisa menjaga diri untuk tidak bersitegang melainkan bermusyawarah untuk mencari jalan keluar.
"Di sinilah perlunya kepala daerah untuk kemudian bisa memfasilitasi rumah ibadah di tempat lain kalau memang ada masyarakat yang tidak menyetujui berdirinya rumah ibadah itu. Jadi pengurusan izin mendirikan bangunan tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku," tuturnya.
"Jadi yang diperlukan adalah pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dengan masyarakat sekitarnya diperlukan toleransi dan tenggang rasa yang tinggi sehinggga jangan kemudian perbedaan cara pandang ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita kehendaki," kata Menag Lukman di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan ketika masyarakat memiliki perbedaan pendapat saat ada pembangunan rumah ibadah di kawasannya maka harus ada kesadaran untuk mencari jalan keluar dengan musyawarah.
Dalam hal ini, Lukman mengatakan kepala daerah berperan untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat sekitar dengan pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah sehingga tidak ada perselisihan di kemudian hari.
Terkait dengan Gereja Batak Karo Protestan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dipermasalahkan perizinan rumah ibadahnya, Menag Lukman mengatakan pihak-pihak terkait sedang melakukan komunikasi dan bermusyawarah baik antara pihak yang mengelola gereja dengan tokoh-tokoh masyarakat.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar dalam upaya untuk bagaimana agar hak umat beragama dalam menjalankan ajaran agamanya itu bisa tetap terpenuhi tapi juga jangan sampai lalu kemudian melanggar ketentuan yang disepakati bersama," ujarnya.
Lukman menuturkan jika mengacu pada peraturan bersama menteri antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, maka sebenarnya masing-masing pihak harus bisa menjaga diri untuk tidak bersitegang melainkan bermusyawarah untuk mencari jalan keluar.
"Di sinilah perlunya kepala daerah untuk kemudian bisa memfasilitasi rumah ibadah di tempat lain kalau memang ada masyarakat yang tidak menyetujui berdirinya rumah ibadah itu. Jadi pengurusan izin mendirikan bangunan tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku," tuturnya.
Pewarta :
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenag Sumsel sosialisasi Keputusan Menteri Agama terkait uraian tugas jabatan ke para ASN
13 November 2025 19:53 WIB
KPK yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan penyidik
01 September 2025 9:01 WIB
KPK dalami pembagian kuota tambahan haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut
07 August 2025 6:48 WIB, 2025
Jamaah calon haji diingatkan simpan energi demi bisa selesaikan rangkaian lontar jumroh
03 June 2025 7:03 WIB, 2025
Kemenag segera implementasikan Kurikulum Cinta demi cegah diskriminasi
16 February 2025 14:28 WIB, 2025
Presiden Prabowo buat perkampungan jamaah haji Indonesia di Arab agar efisien
27 December 2024 16:29 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Karhutla Gunung Bromo: Titik api Probolinggo padam, Pasuruan masih dipadamkan
12 August 2026 11:34 WIB
Terbukti buang sampah sembarangan, perusahaan jasa pengangkut didenda Rp10 juta
12 August 2026 7:18 WIB
BPBD Cilacap salurkan 1,18 juta liter air bersih untuk warga terdampak kekeringan
09 August 2026 11:42 WIB