Palembag (ANTARA Sumsel) - Dinas Sosial Sumatera Selatan pada September 2016 mulai menjalankan program bedah kampung untuk memperbaiki rumah masyarakat miskin yang tidak layak huni dan menata permukiman/kampung kumuh.

"Program bedah kampung, yang merupakan pengembangan program bedah rumah dan telah dijalankan beberapa tahun terakhir, sekarang mulai dijalankan dengan memilih dua daerah dalam wilayah provinsi ini yakni Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan Apriyadi, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, kegiatan bedah kampung di Kota Palembang dilakukan di salah satu kampung dalam wilayah Kecamatan Gandus yang dinilai tim menjadi tempat permukiman masyarakat kurang mampu dan memenuhi persyaratan untuk dibantu perbaikan rumahnya dan penataan lingkungannya.

Sedangkan di Kabupaten Musi Banyuasin dipilih salah satu kampung di wilayah Kecamatan Lalan yang dinilai kumuh dan terdapat banyak rumah milik masyarakat miskin kurang layak huni.

Berdasarkan penilaian tim, terdapat 50 unit rumah masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan dibantu perbaikan rumahnya dalam program bedah kampung tersebut dengan perincian masing-masing kampung di dua daerah itu ditetapkan 25 unit rumah.

Dalam kegiatan bedah kampung itu, setiap rumah masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut disiapkan dana perbaikan sebesar Rp10 juta per unit, katanya.

Dia menjelaskan, program bedah kampung ini berbeda dengan program bedah rumah masyarakat miskin yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam program bedah rumah kegiatan perbaikan hanya dilakukan beberapa unit saja di suatu kawasan permukiman penduduk/kampung, namun dalam bedah kampung ini dilakukan perbaikan banyak rumah bisa mencapai 25 unit seperti yang dijalankan di Palembang dan Musi Banyuasin pada program perdana tahun ini.

Untuk menentukan kawasan permukiman penduduk yang menjadi lokasi kegiatan program bedah kampung dan rumah yang menjadi sasaran perbaikan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan tim.

Sejumlah persyaratan program bedah kampung yakni suatu wilayah merupakan permukiman kumuh, terdapat banyak rumah yang tidak layak huni, rumah milik sendiri warga tidak mampu atau bukan rumah sewaan dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah.

Memiliki identitas diri/KTP sesuai dengan lingkungan tempat kegiatan bedah kampung, tidak menduduki tanah milik pemerintah, bangunan rumah tidak berada di bantaran sungai, tidak berada di daerah yang dilarang pemerintah untuk permukiman, kata Apriyadi.