
Dinsos Sumsel laksanakan program bedah kampung

Palembag (ANTARA Sumsel) - Dinas Sosial Sumatera Selatan melaksanakan program bedah kampung yang merupakan pengembangan program bedah rumah, pada 2016 ini mulai di dua daerah wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.
"Sesuai hasil survei tim dan keterbatasan dana, program bedah kampung memperbaiki rumah tidak layak huni milik masyarakat miskin yang berada dalam satu kawasan permukiman/kampung kumuh secara bertahap, kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Sumatera Selatan Belman Karmuda, di Palembang, Kamis.
Program tersebut mulai dijalankan pada September 2016 di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, ktanya.
Menurut dia, kegiatan bedah kampung di Kota Palembang dilakukan di salah satu kawasan permukiman kumuh di wilayah Kecamatan Gandus.
Sedangkan di Kabupaten Musi Banyuasin dipilih salah satu kampung di wilayah Kecamatan Lalan yang dinilai kumuh dan terdapat banyak rumah milik masyarakat miskin kurang layak huni yang membutuhkan bantuan untuk diperbaiki.
Berdasarkan penilaian tim, terdapat 50 unit rumah masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan dibantu perbaikan rumahnya. Dalam program bedah kampung tersebut dengan perincian masing-masing kampung di dua daerah itu ditetapkan 25 unit rumah, katanya.
Dia menjelaskan, program bedah kampung ini berbeda dengan program bedah rumah masyarakat miskin yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam program bedah rumah kegiatan perbaikan hanya dilakukan beberapa unit saja di suatu kawasan permukiman penduduk/kampung, namun dalam bedah kampung ini dilakukan perbaikan banyak rumah bisa mencapai 25 unit seperti yang dijalankan di Palembang dan Musi Banyuasin pada program perdana tahun ini.
Untuk menentukan kawasan permukiman penduduk yang menjadi lokasi kegiatan program bedah kampung dan rumah yang menjadi sasaran perbaikan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan tim.
Sejumlah persyaratan program bedah kampung yakni suatu wilayah merupakan permukiman kumuh, terdapat banyak rumah yang tidak layak huni, rumah milik sendiri warga tidak mampu atau bukan rumah sewaan dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah.
Memiliki identitas diri/KTP sesuai dengan lingkungan tempat kegiatan bedah kampung, tidak menduduki tanah milik pemerintah, bangunan rumah tidak berada di bantaran sungai, tidak berada di daerah yang dilarang pemerintah untuk permukiman,
Dalam kegiatan bedah kampung itu, setiap rumah masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut disiapkan dana perbaikan sebesar Rp10 juta per unit yang pengerjaannya dilakukan secara bersama-sama atau bergotong royong, ujar Belman.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
