Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua DPRD nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Riamon Iskandar menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatannya dalam kasus suap di kabupaten tersebut.

"Saya meminta maaf ke masyarakat Musi Banyuasin atas kejadian ini," kata Riamon yang dijumpai seusai pembacaan putusan perkara dirinya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Ia yang didampingi penasihat hukumnya mengatakan juga meminta maaf kepada keluarga besar karena tidak dapat menjaga nama baik keluarga.

"Terutama kepada keluarga, saya meminta maaf," kata Riamon yang beberapa kali juga sempat mengungkapkan penyesalan di persidangan.

Riamon divonis hakim hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan atas perbuatan menerima suap dari pemerintah kabupaten setempat untuk memuluskan pengesahan RAPBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari.

Putusan hakim tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Vonis serupa juga diberikan ke dua rekannya yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD yakni Islan Hanura dan Islan Hanura, sedangkan Darwin AH mendapatkan vonis lebih berat satu tahun karena tidak mengakui perbuatan dan menyampaikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Terkait upaya hukum lanjutannya setelah vonis diberikan hakim, Riamon mengatakan masih pikir-pikir.

"Saya akan berkonsultasi dengan penasihat hukum, apakah banding atau tidak," kata Politisi PAN ini.

Senada, tim JPU KPK juga memilih langkah serupa atas putusan majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan dengan anggota Junaidah dan Elliwarti itu.

"Tim jaksa akan lapor pimpinan dulu, apakah banding atau tidak," kata salah seorang anggota tim Kristanti.

Penyidik KPK menetapkan keempat pimpinan DPRD ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).

Dalam persidangan terungkap bahwa empat pimpinan DRPD ini menerima masing-masing Rp100 juta pada setoran pertama, dan Rp50 juta pada setoran kedua. Sementara untuk setoran ketiga terkena OTT KPK.

Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis bagi 10 orang terkait kasus ini yakni Bambang Karyanto, Adam Munandar, Samsuddin Fei, Faisyar, Pahri Azhari, Lucianty, dan empat orang pimpinan DPRD.





Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024