Raperda karhutla Sumsel sudah dievaluasi Kemendagri
Sabtu, 23 April 2016 17:03 WIB
Kebakaran lahan di dekat Stasiun Simpang Y, Ogan Ilir (OI), Indralaya, Sumatera Selatan, pada kejadian tahun 2015. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Palembang (Antara) - Rancangan Peraturan Daerah tentang kebakaran hutan dan lahan yang diajukan Pemprov Sumatera sudah dievalasi Kementerian Dalam Negeri terkait adanya kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Ardani di Palembang, Sabtu mengatakan, rancangan perda tersebut ada suatu pasal yang bertentangan dengan kementerian dalam negeri sehingga dirivisi.
Menurut dia, pasal yang kurang cocok itu antara lain tentang perlindungan hutan seperti pelaksanaan pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakan harus mendapat izin dari pejabat berwenang.
Itu sudah direvisi dan sudah disetujui DPRD setempat beberapa waktu lalu, kata dia.
Menurut dia, Perda itu nantinya akan diusulkan pada Kementerian Hukum dan HAM karena nantinya akan ada tenaga ahli dari kementerian tersebut.
Mudah-mudahan raperda itu segera disyahkan menjadi perda sehingga dapat diterapkan, ujar dia.
Selain itu perda tersebut untuk mengatisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.
Hal ini karena dibuatnya perda tersebut berkaca pada kebakaran hutan dan lahan tahun lalu sehingga harus dicegah salah satunya dengan aturan, kata dia.
Sebagaimana lahan di Sumsel pada tahun lalu banyak yang terbakar seperti diantaranya di kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin.
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Ardani di Palembang, Sabtu mengatakan, rancangan perda tersebut ada suatu pasal yang bertentangan dengan kementerian dalam negeri sehingga dirivisi.
Menurut dia, pasal yang kurang cocok itu antara lain tentang perlindungan hutan seperti pelaksanaan pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakan harus mendapat izin dari pejabat berwenang.
Itu sudah direvisi dan sudah disetujui DPRD setempat beberapa waktu lalu, kata dia.
Menurut dia, Perda itu nantinya akan diusulkan pada Kementerian Hukum dan HAM karena nantinya akan ada tenaga ahli dari kementerian tersebut.
Mudah-mudahan raperda itu segera disyahkan menjadi perda sehingga dapat diterapkan, ujar dia.
Selain itu perda tersebut untuk mengatisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.
Hal ini karena dibuatnya perda tersebut berkaca pada kebakaran hutan dan lahan tahun lalu sehingga harus dicegah salah satunya dengan aturan, kata dia.
Sebagaimana lahan di Sumsel pada tahun lalu banyak yang terbakar seperti diantaranya di kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin.
Pewarta : Ujang Idrus
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenhut sanksi enam perusahaan pemegang izin hutan akibat karhutla di Kalimantan
25 August 2026 10:27 WIB
Manggala Agni padamkan ratusan hektare karhutla di Indragiri Hulu dan Pelalawan
23 August 2026 15:25 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Tim Satgas padamkan karhutla 8,5 hektare di Desa Merbau Ogan Komering Ulu
07 September 2026 22:41 WIB
Polisi terapkan metode spiral padamkan kebakaran lahan gambut di Muara Enim
07 September 2026 12:42 WIB
Sambal Joruk OKU Timur ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
07 September 2026 10:37 WIB