Jakarta, (ANTARA Sumsel) -  Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto berharap agar deponering yang diberikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada dirinya dan Abraham Samad dapat menjadi momen konsolidasi bagi para penegak hukum untuk memberantas korupsi.

"Saya ingin gunakan kesempatan deponering untuk dorong dan semangati bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi dilanjutkan perlu terkonsolidasi tapi juga memang jalannya terjal, masih panjang, dan deponering ini harus dijadikan momentum untuk tetap bangun kebersamaan karena hanya dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan segenap teman-teman yang lainnya kita bisa lanjutkan pemberantasan korupsi," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Bambang mendatangi KPK pasca Jaksa Agung Prasetyo menyatakan mengambil langkah deponering pada Kamis (3/3) yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

"Saya ini baru dari Kejaksaan Agung. Saya ketemu Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Noor Rachmat) dan beliau tadi menyerahkan sendiri putusan deponering itu saya didampingi 'lawyer-lawyer' saya salah satunya Mbak Lely. Saya mengatakan terima kasih sudah ada keputusan seperti ini setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses," tambah Bambang.

Bambang juga mengatakan ia datang ke KPK untuk bertemu dengan sejumlah temannya di KPK.

"Kalau Pak Samad 'on the way' dari Makassar ke sini. Jadi nanti siang akan ke sini," ungkap Bambang.

Bambang pun masih optimis dengan upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau saya harus dihidupkan optimisme di tengah banyaknya pesimisme, optimisme harus dihidupkan. Jangan sampai baru kena satu soal seolah-olah kemudian kiamat datang. Kita harus tetap konsisten, persisten bahkan," tegas Bambang.

Namun ia mengaku lebih memilih penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dibanding deponering.

"Kalau saya ditanya pasti SKPP, tapi saya kan harus hormati orang dan lembaga yang punya otoritas untuk itu dan bagi saya sekarang adalah bagaimana menggunakan momentum ini untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik. Saya tidak mau berkubang dengan masalah, kalau anak muda sekarang harus 'move on' bahkansaya ingin katakan saya memaafkan semua pihak yang pernah menzalimi saya, bagi saya itu sudah masa lalu," ungkap Bambang.

    
     Mengajar
Bambang juga mengaku masih akan mengajar dan melanjutkan kantor firma hukumnya.

Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen dalam memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka  tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, Kapolri tentang rencana deponering tersebut dan ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.  
Bambang bahkan sempat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2015 dinihari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK saat itu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sedangkan Abraham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Sulsebar berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024