Jaksa Agung : kasus bansos Sumut belum final
Jumat, 13 November 2015 14:24 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Utara 2012-2013 belum berakhir meski sudah ditetapkan dua tersangka.
"Bansos (kasus) belum final," katanya di Jakarta, Jumat.
Dua tersangka kasus itu Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Eddy Sofyan pada Kamis (14/11) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.
Terkait status Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang telah diperiksa oleh penyidik, menurut Prasetyo masih harus dilihat bukti dan fakta terlebih dahulu.
Ia menegaskan di dalam penetapan tersangka itu tidak berdasarkan asumsi atau persepsi publik melainkan melihat dari alat bukti dan fakta yang ada.
"Kita melihat berdasarkan dari fakta dan alat bukti," tegasnya.
Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut.
Akibatnya, kerugian keuangan negara atas kasus tersebut mencapai Rp2,2 miliar.
"Bansos (kasus) belum final," katanya di Jakarta, Jumat.
Dua tersangka kasus itu Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Eddy Sofyan pada Kamis (14/11) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.
Terkait status Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang telah diperiksa oleh penyidik, menurut Prasetyo masih harus dilihat bukti dan fakta terlebih dahulu.
Ia menegaskan di dalam penetapan tersangka itu tidak berdasarkan asumsi atau persepsi publik melainkan melihat dari alat bukti dan fakta yang ada.
"Kita melihat berdasarkan dari fakta dan alat bukti," tegasnya.
Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut.
Akibatnya, kerugian keuangan negara atas kasus tersebut mencapai Rp2,2 miliar.
Pewarta : Riza Fahriza
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK tetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus pengangkutan bansos
11 September 2025 14:06 WIB, 2025
KPK periksa Rudy Tanoe soal peran PT DRL dalam kasus korupsi bansos
14 December 2023 17:07 WIB, 2023
Mantan Pj Wali Kota Makassar dipanggil polisi terkait kasus korupsi bansos COVID-19
11 November 2021 7:19 WIB, 2021
Anak Bupati Bandung Barat nonaktif segera disidangkan dalam kasus bansos
06 August 2021 21:38 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB