Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri dan Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membentuk tim sentra penegakan hukum terpadu untuk persiapan memproses pelanggaran Pilkada calon bupati dan wakil bupati daerah tersebut yang akan berlangsung pada Desember 2015.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sendiri merupakan lembaga independen yang menangani setiap laporan pelanggaran pidana pemilu terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres dan Kejari Baturaja yang dibentuk dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) ketiga institusi tersebut, Senin.

Kejari Baturaja Sugeng menyampaikan untuk menyukseskan Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) pada 9 Desember mendatang, kejaksaan siap membantu dan akan menurunkan jaksa-jaksa terbaik bergabung dalam tim (Gakkumdu).

Menurut dia, mereka yang ditugaskan hanya fokus untuk menangangi bila ada laporan menyangkut pidana Pemilu.

Kejari Baturaja untuk Pilkada ini sudah mempersiapkan jaksa terbaik. Mereka juga sudah diberikan pembekalan mengenai aturan-aturan Pilkada serta tugas dan wewenangannya.

Ia mengatakan, jaksa yang ditugaskan di Gakkumdu juga harus siap di Posko atau selalu siaga.

Bahkan ia juga akan selalu mengecek hal penting dalam penyelenggaraan Pilkada serta sejauh mana respon, berkoordinasi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap pada Pilkada mendatang tidak terjadi konflik, karena kalau terjadi maka yang rugi bukan segelintir orang, melainkan masyarakat OKU.

Kapolres OKU AKBP Dover Christian dan mengimbau anggotanya, Panwas dan Kejaksaan, jangan takut dan harus tegas dalam penegakan hukum.

Selain itu anggota juga harus siap mendapatkan cemoohan dari pihak-pihak tertentu, karena penegakan hukum umumnya serangan tertuju ke lembaga penegak hukum.

"Itu memang risiko sebagai penegak hukum. Padahal, kita hanya menjalankan tugas atas apa yang terjadi. Tapi cemoohan selalu ditujukan ke kita, walau mereka yang berbuat," katanya.

Ketua Panwas OKU Jaka Irhamda mengatakan Gakkumdu ini sendiri dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.

"Jadi jelas tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam UU. Untuk itu, kita berharap tugas ini dapat dijalankan dengan baik dan selalu berkoordinasi," katanya.

Pewarta : Oleh Edo Purmana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024