Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Palembang menggelar sidang paripurna istimewa, Kamis, terkait pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.16-4709 tahun 2015 pada 3 Agustus tentang pemberhentian Wali Kota Romi Herton.
Sidang dihadiri hampir 90 persen anggota DPRD dan turut disaksikan Pelaksana Tugas Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan dalam pembacaan Surat Keputusan Mendagri mengatakan, Mendagri memberhentikan Romi Herton sebagai Wali Kota Palembang masa jabatan 2013-2018, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta nomor 15/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 17 Juni 2015.
Selanjutnya, menunjuk Harnojoyo selaku Wakil Wali Kota Palembang masa jabatan 2013-2018 melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai wali kota sampai dilantiknya Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang untuk sisa masa jabatan 2013-2018.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Seusai pembacaan Surat Keputusan Mendagri tersebut, Darmawan mengatakan DPRD segera menyurati Pemprov Sumsel untuk meminta izin kepada Mendagri segera melantik Harnojoyo sebagai wali kota definitif.
"Nanti Mendagri akan menjawab dengan mengeluarkan SK penetapan pelantikan Harnojoyo sebagai wali kota oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin," kata dia.
Sidang dihadiri hampir 90 persen anggota DPRD dan turut disaksikan Pelaksana Tugas Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan dalam pembacaan Surat Keputusan Mendagri mengatakan, Mendagri memberhentikan Romi Herton sebagai Wali Kota Palembang masa jabatan 2013-2018, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta nomor 15/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 17 Juni 2015.
Selanjutnya, menunjuk Harnojoyo selaku Wakil Wali Kota Palembang masa jabatan 2013-2018 melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai wali kota sampai dilantiknya Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang untuk sisa masa jabatan 2013-2018.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Seusai pembacaan Surat Keputusan Mendagri tersebut, Darmawan mengatakan DPRD segera menyurati Pemprov Sumsel untuk meminta izin kepada Mendagri segera melantik Harnojoyo sebagai wali kota definitif.
"Nanti Mendagri akan menjawab dengan mengeluarkan SK penetapan pelantikan Harnojoyo sebagai wali kota oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin," kata dia.