95 perusahaan terima "tax allowance"
Kamis, 11 Juni 2015 22:21 WIB
Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Keuangan mencatat 95 perusahaan telah terdaftar sebagai penerima kebijakan fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha atau Daerah Tertentu (tax allowance) sejak insentif ini pertama kali diberikan pada 2007.
"Selama ini yang sudah mendapatkan 'tax allowance' mulai 2007 hingga 2015 adalah 95 Wajib Pajak (Badan) dan kita harapkan jumlahnya meningkat lebih besar," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers sosialisasi kebijakan perpajakan di Jakarta, Kamis.
Menkeu menjelaskan pemerintah selama ini memberikan insentif perpajakan sebagai upaya mendorong investasi terutama yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menyerap kandungan lokal, berorientasi ekspor dan bernilai investasi tinggi.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 18 Tahun 2015 mengenai "tax allowance" yang pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa "investment allowance" bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Peraturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 52 Tahun 2011, yang membawa sejumlah perubahan berupa relaksasi, antara lain adanya perluasan bidang usaha yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
"'List'nya berlaku untuk sektor tertentu atau di provinsi tertentu tapi diluar Jawa, tapi akan lebih baik apabila investasinya menyeluruh di seluruh Indonesia. Saat ini sudah ada 143 bidang usaha dan daerah tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas ini," kata Menkeu.
Selain itu, fasilitas ini bisa diberikan bagi Wajib Pajak yang atas permohonan fasilitas "tax holiday"nya ditolak oleh Menkeu dan ada tambahan kompensasi yang lebih lama dari lima tahun (batas pemberian insentif) tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun.
Syarat tambahan kompensasi tersebut antara lain tambahan dua tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya seribu orang tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut serta tambahan dua tahun apabila melakukan ekspor 30 persen dari total penjualan yang dilakukan diluar kawasan berikat.
Tambahan dua tahun juga diberikan apabila penanaman modal berupa perluasan usaha yang telah ada, sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak Wajib Pajak pada satu tahun pajak, sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan.
Menkeu mengharapkan peraturan terbaru "tax allowance" ini bisa memberikan kontribusi terhadap sektor investasi secara keseluruhan dan mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi yang sempat mengalami kelesuan akibat ekspor yang masih tumbuh negatif.
"Selama ini yang sudah mendapatkan 'tax allowance' mulai 2007 hingga 2015 adalah 95 Wajib Pajak (Badan) dan kita harapkan jumlahnya meningkat lebih besar," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers sosialisasi kebijakan perpajakan di Jakarta, Kamis.
Menkeu menjelaskan pemerintah selama ini memberikan insentif perpajakan sebagai upaya mendorong investasi terutama yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menyerap kandungan lokal, berorientasi ekspor dan bernilai investasi tinggi.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 18 Tahun 2015 mengenai "tax allowance" yang pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa "investment allowance" bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Peraturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 52 Tahun 2011, yang membawa sejumlah perubahan berupa relaksasi, antara lain adanya perluasan bidang usaha yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
"'List'nya berlaku untuk sektor tertentu atau di provinsi tertentu tapi diluar Jawa, tapi akan lebih baik apabila investasinya menyeluruh di seluruh Indonesia. Saat ini sudah ada 143 bidang usaha dan daerah tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas ini," kata Menkeu.
Selain itu, fasilitas ini bisa diberikan bagi Wajib Pajak yang atas permohonan fasilitas "tax holiday"nya ditolak oleh Menkeu dan ada tambahan kompensasi yang lebih lama dari lima tahun (batas pemberian insentif) tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun.
Syarat tambahan kompensasi tersebut antara lain tambahan dua tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya seribu orang tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut serta tambahan dua tahun apabila melakukan ekspor 30 persen dari total penjualan yang dilakukan diluar kawasan berikat.
Tambahan dua tahun juga diberikan apabila penanaman modal berupa perluasan usaha yang telah ada, sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak Wajib Pajak pada satu tahun pajak, sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan.
Menkeu mengharapkan peraturan terbaru "tax allowance" ini bisa memberikan kontribusi terhadap sektor investasi secara keseluruhan dan mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi yang sempat mengalami kelesuan akibat ekspor yang masih tumbuh negatif.
Pewarta : Oleh: Satyagraha
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB, 2025
Pusri tampilkan produk UMKM binaan di Pameran Produk Unggulan Sumsel 2025
03 July 2025 10:28 WIB, 2025