Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kue atau bolu delapan jam salah satu makanan tradisional yang disukai masyarakat akan ditetapkan menjadi kuliner khas Sumatera Selatan karena sudah didaftarkan untuk mendapatkan hak paten.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan Irene Camelyn Sinaga di Palembang, Jumat mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan makanan khas Sumsel itu ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditetapkan berasal dari daerah ini dan itu kabarnya telah disetujui.
Nantinya makanan kue delapan jam tersebut akan menjadi warisan budaya yang berasal dari Sumatera Selatan, ujar dia.
Memang, lanjut dia, makanan tersebut wajar dari Sumsel karena asal muasalnya dibuat di daerah ini.
Oleh karena itu pihaknya mendaftarkan makanan yang sering ditemukan pada saat kenduri dan hari lebaran itu ke Pemerintah Pusat untuk dipatenkan.
Pihaknya bersyukur karena telah disetujui dan saat ini sedang diproses hak cipta makanan tradisional tersebut.
Menurut dia, hak paten memang penting supaya keberadaan dan asal muasal produk termasuk makanan diketahui masyarakat secara luas.
"Memang, peninggalan budaya termasuk makanan di daerah cukup banyak sehingga perlu dipatenkan," katanya.
Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel mengusulkan makanan lempok durian untuk ditetapkan berasal dari Sumsel, namun ditolak dengan alasan makanan berasal dari buah berduri tersebut hampir sama atau dimilki sebagian besar daerah di Indonesia.
"Semua daerah hampir memiliki buah durian yang bisa dibuat Lempok sehingga belum disetujui," tambah dia.