Dewan minta perpanjangan waktu bahas empat Raperda
Rabu, 4 Maret 2015 16:08 WIB
Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia khusus DPRD Sumatera Selatan meminta perpanjangan waktu dalam membahas empat rancangan peraturan daerah dari delapan raperda yang diusulkan ke lembaga legislatif tersebut.
"Kami meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketenagalistrikan dan jasa kontruksi," kata Ketua Pansus IV DPRD Sumatera Selatan, HA Gani Subit di Palembang, Rabu.
Menurut dia, untuk membahas kedua raperda itu kurang cukup waktu pembahasanya dan rapat diperluas dengan pihak-pihak terkait agar dalam penerapannya dapat lebih diterima dan komprehensif.
Untuk membahas kedua raperda itu pihaknya masih perlu melengkapi referensi lagi dengan melakukan studi komperatif ke DKI Jakarta, katanya.
Ia mengatakan, pansus berusaha secepatnya untuk menyelesaikan kedua raperda tersebut.
Sementara juru bicara Pansus II DPRD Sumsel, Meilinda menyatakan, terhadap raperda tentang kawasan tanpa rokok maka pansus itu meminta penambahan waktu pembahasan dan penelitian terhadap raperda tersebut.
"Pansus II memandang perlu untuk mengkaji lebih dalam lagi raperda itu guna kesempurnaan dalam penyusunan raperda kawasan tanpa rokok tersebut," ujar wakil rakyat itu.
Hal yang sama disampaikan Ketua Pansus III DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki yang juga meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas.
Pansus III juga menyarankan agar dapat melengkapi data penelitian aset-aset yang akan diserahkan kepada PD Swarna Dwipa melalui lembaga yang kredibel untuk dilakukan appraisal, ujarnya.
Menanggapi hal itu Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menyatakan, kalau mereka sepakat dan memberikan perpanjangan waktu dalam membahas keempat raperda tersebut.
"Kami meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketenagalistrikan dan jasa kontruksi," kata Ketua Pansus IV DPRD Sumatera Selatan, HA Gani Subit di Palembang, Rabu.
Menurut dia, untuk membahas kedua raperda itu kurang cukup waktu pembahasanya dan rapat diperluas dengan pihak-pihak terkait agar dalam penerapannya dapat lebih diterima dan komprehensif.
Untuk membahas kedua raperda itu pihaknya masih perlu melengkapi referensi lagi dengan melakukan studi komperatif ke DKI Jakarta, katanya.
Ia mengatakan, pansus berusaha secepatnya untuk menyelesaikan kedua raperda tersebut.
Sementara juru bicara Pansus II DPRD Sumsel, Meilinda menyatakan, terhadap raperda tentang kawasan tanpa rokok maka pansus itu meminta penambahan waktu pembahasan dan penelitian terhadap raperda tersebut.
"Pansus II memandang perlu untuk mengkaji lebih dalam lagi raperda itu guna kesempurnaan dalam penyusunan raperda kawasan tanpa rokok tersebut," ujar wakil rakyat itu.
Hal yang sama disampaikan Ketua Pansus III DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki yang juga meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas.
Pansus III juga menyarankan agar dapat melengkapi data penelitian aset-aset yang akan diserahkan kepada PD Swarna Dwipa melalui lembaga yang kredibel untuk dilakukan appraisal, ujarnya.
Menanggapi hal itu Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menyatakan, kalau mereka sepakat dan memberikan perpanjangan waktu dalam membahas keempat raperda tersebut.
Pewarta : Oleh Susilawati
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penantian sejak 2014, Pemkot dan DPRD Palembang sahkan Raperda Pemajuan Kesenian
23 September 2026 20:34 WIB
KPK bawa 12 pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya setelah OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo
11 April 2026 8:40 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
PNM Palembang salurkan bantuan sumur bor dan menara air di Tungkal Jaya Muba
25 September 2026 19:46 WIB
Kolaborasi TNI AU dan APP Group perkuat penanganan karhutla di Sumatera Selatan
25 September 2026 19:38 WIB
Pemprov Sumsel ajak perkantoran swasta pasang ornamen budaya lokal sesuai Perda
24 September 2026 22:11 WIB
Pemkot Palembang cegah stunting jalankan program pemberian makanan tambahan
24 September 2026 22:04 WIB