DPRD Sumsel konsultasikan tatib ke pusat
Selasa, 14 Oktober 2014 16:36 WIB
Anita anggota DPRD Sumsel (Foto: antarasumsel.com/14/Susilawati)
Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan akan melakukan konsultasi mengenai tata tertib dewan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sebelum melakukan pembahasan.
"Kita pada hari ini membahas draf rancangan tata tertib dewan," kata Ketua Tim Pembahasan Tata Tertib DPRD Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati di Palembang, Selasa.
Menurut dia, mereka sepakat bahwa rancangan tata tertib dewan itu perlu dikonsultasikan ke kementerian dalam negeri selaku pengawas dan pembina pemerintahan daerah.
Yang akan dikonsultasikan itu, yaitu hak dan fungsi DPRD setelah adanya Peppu dari undang-undang yang telah disahkan baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 maupun Undang-Undang Nomor 23, katanya.
"Undang-Undang Nomor 17 tentang MD3 ada sebagian dibatalkan ataupun itu banyaklah menyangkut pusat, tetapi untuk daerah ini seperti apa," katanya.
Kemudian Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah terutama mengenai kedudukan dan fungsi DPRD di pemerintahan daerah perlu dipertegas.
"Kita mengacunya ke peraturan yang mana, karena itu perlu pengarahan dari Kementerian Dalam Negeri. Ini yang akan kita konsultasikan," jelasnya.
Ia menyatakan, pihaknya juga akan mempertanyakan ke DPRD DKI Jakarta, karena informasinya mereka sudah mengesahkan tata tertib. "Jadi mengacunya kemana," katanya.
Setelah melakukan konsultasi tersebut baru tim akan membahas pasal per pasal dari tata tertib tersebut, katanya.
Ssejak dilantik pada 24 September lalu, DPRD Sumsel baru selesai mengikuti bimbingan teknis dan sekarang sedang membahas tata tertib dan kode etik.
"Kita pada hari ini membahas draf rancangan tata tertib dewan," kata Ketua Tim Pembahasan Tata Tertib DPRD Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati di Palembang, Selasa.
Menurut dia, mereka sepakat bahwa rancangan tata tertib dewan itu perlu dikonsultasikan ke kementerian dalam negeri selaku pengawas dan pembina pemerintahan daerah.
Yang akan dikonsultasikan itu, yaitu hak dan fungsi DPRD setelah adanya Peppu dari undang-undang yang telah disahkan baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 maupun Undang-Undang Nomor 23, katanya.
"Undang-Undang Nomor 17 tentang MD3 ada sebagian dibatalkan ataupun itu banyaklah menyangkut pusat, tetapi untuk daerah ini seperti apa," katanya.
Kemudian Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah terutama mengenai kedudukan dan fungsi DPRD di pemerintahan daerah perlu dipertegas.
"Kita mengacunya ke peraturan yang mana, karena itu perlu pengarahan dari Kementerian Dalam Negeri. Ini yang akan kita konsultasikan," jelasnya.
Ia menyatakan, pihaknya juga akan mempertanyakan ke DPRD DKI Jakarta, karena informasinya mereka sudah mengesahkan tata tertib. "Jadi mengacunya kemana," katanya.
Setelah melakukan konsultasi tersebut baru tim akan membahas pasal per pasal dari tata tertib tersebut, katanya.
Ssejak dilantik pada 24 September lalu, DPRD Sumsel baru selesai mengikuti bimbingan teknis dan sekarang sedang membahas tata tertib dan kode etik.
Pewarta : Oleh Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penduduk tembus 9 juta, kursi DPRD Sumsel diusulkan bertambah jadi 85 pada Pileg 2029
03 March 2026 9:30 WIB
KPK dalami isu pemakzulan Bupati Pati, Ketua DPRD Ali Badrudin diperiksa terkait pesan rahasia
25 February 2026 7:03 WIB
Seorang anggota DPRD Muara Enim terjaring OTT Kejati Sumsel, terkait kasus jaringan irigasi
19 February 2026 4:15 WIB
KPK lakukan OTT sebanyak 9 kali sepanjang tahun 2025, terakhir di Provinsi Banten
18 December 2025 9:18 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usulkan kepala daerah dipilih DPRD
06 December 2025 8:59 WIB