Palembang (ANTARA Sumsel) - Aksi penebang liar di kawasan hutan Desa Kepayang, Kecamatan Bayunglincir, Kabupaten Musibanyuasin, Sumatera Selatan marak, sehingga pihak masyarakat setempat melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah tindakan melanggar hukum dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Kepala Desa Kepayang, Ibnu Hajar di Desa Kepayang, Rabu mengatakan, maraknya aksi penebangan liar ini membuat gerah warganya, sehingga sepakat melakukan pengawasan untuk menyelamatkan hutan desa tersebut.
Menurut dia, kegiatan perambah hutan atau penebangan liar di kawasan hutan desa bantaran Sungai Lalan seluas 5.170 hektare tersebut dilakukan oleh para pendatang dari luar Desa Kepayang.
Dijelaskan Ibnu Hajar, Desa Kepayang merupakan sebuah desa pemekaran dari Desa Muara Merang dengan luas 54.210 hektare masyarakatnya berjumlah sekitar 800 kepala keluarga tinggal di bantaran Sungai Lalan yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.
Dengan luas wilayah desa tersebut menjadikan lahan primadona dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi penebangan liar di kawasan hutan desa, sebagai dampak dari keberadaan sejumlah pabrik pengolahan kayu di kawasan itu.
Sementara, sebelumnya lahan hutan desa yang ada pernah dikelola oleh pihak ketiga dengan modal izin Hak Pengolahan Hutan (HPH) sudah habis masa berlakunya sejak 1999, tetapi perambahan tetap berlangsung hingga sekarang dilakukan oknum pendatang, katanya.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata dia, masyarakat Desa Kepayang merasa hutan mereka dirusak, sehingga timbul ide mengusulkan sebuah konsep HUtan Desa ke pihak Kementerian Kehutanan, sehingga ditetapkan areal Hutan Desa seluas 5.170 ha telah diverifikasi Dinas Kehutanan Kabupaten Musibanyuasin dan Pemerintah Kabupaten setempat.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan areal Hutan Desa di kawasan tersebut, sejak 2009 sudah dikemas menjadi tempat konservasi pembibitan kayu dilakukan seorang warga bernama Nenggolan yang peduli akan kelestarian hutan.
Nenggolan bersama warga sekitar mencoba melakukan penanaman bibit kayu kembali di kawasan hutan yang sudah rusak itu guna mencegah kerusakan semakin tidak terkontrol oleh para perambah, katanya.
Sementara, pantauan Antara bersama Dinas Kehutanan, Badan Pengawas Hutan provinsi, masyarakat setempat dan Wahana Bumi Hijau menyusuri bantaran Sungai Lalan menggunakan sampan bermesin selama perjalanan kurang lebih dua jam pada 31 Agustus lalu, sebuah pemandangan hutan sangat lebat dan asri.
Akhirnya tim peninjau sampai di Posko rehabilitasi yang dibuat warga Kepayang bersama Lembaga dari Jerman dan Wahana Bumi Hijau.
Selanjutnya, tim melakukan perjalanan ke lokasi hutan desa menemukan sejumlah tumpukan kayu gelondongan yang telah ditebang diduga hasil perambah datang dari luar Desa Kepayang.
Menurut warga setempat, kondisi seperti ini masih berlangsung, sehingga penduduk setempat sering melakukan patroli untuk menjaga hutan.
Untuk mencgah pihak luar melakukan penebangan liar masyarakat tidak mampu, karena tidak adanya dasar hukum, walaupun telah mengantongi SK dari Kementerian Kehutanan sebagai hutan desa.
Berdasarkan kondisi tersebut, warga Desa Kepayang kembali mengajukan usulan ke Pemprov Sumsel melalui Pemkab Musibanyuasin supaya diterbitkan izin pengolahan secara bersama oleh masyarakat, sehingga kelestarian hutan serta ekosistem di kawasan itu dapat dijaga bersama sekaligus sebagai dasar hukum mencegah aksi perambah hutan liar, kata Ibnu Hajar menambahkan.
Staf ahli Dinas Kehutanan Sumsel Erwin Purnomo berharap, dengan telah keluarnya SK Kementerian Kehutanan supaya segera membuat rencana pengolahan hutan desa.
Ia berharap, apa yang dilakukan oleh warga Kepayang ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain bagaimana upaya perjuangan dalam menjaga hutan dari kerusakan oleh para oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Desa Kepayang, Ibnu Hajar di Desa Kepayang, Rabu mengatakan, maraknya aksi penebangan liar ini membuat gerah warganya, sehingga sepakat melakukan pengawasan untuk menyelamatkan hutan desa tersebut.
Menurut dia, kegiatan perambah hutan atau penebangan liar di kawasan hutan desa bantaran Sungai Lalan seluas 5.170 hektare tersebut dilakukan oleh para pendatang dari luar Desa Kepayang.
Dijelaskan Ibnu Hajar, Desa Kepayang merupakan sebuah desa pemekaran dari Desa Muara Merang dengan luas 54.210 hektare masyarakatnya berjumlah sekitar 800 kepala keluarga tinggal di bantaran Sungai Lalan yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.
Dengan luas wilayah desa tersebut menjadikan lahan primadona dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi penebangan liar di kawasan hutan desa, sebagai dampak dari keberadaan sejumlah pabrik pengolahan kayu di kawasan itu.
Sementara, sebelumnya lahan hutan desa yang ada pernah dikelola oleh pihak ketiga dengan modal izin Hak Pengolahan Hutan (HPH) sudah habis masa berlakunya sejak 1999, tetapi perambahan tetap berlangsung hingga sekarang dilakukan oknum pendatang, katanya.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata dia, masyarakat Desa Kepayang merasa hutan mereka dirusak, sehingga timbul ide mengusulkan sebuah konsep HUtan Desa ke pihak Kementerian Kehutanan, sehingga ditetapkan areal Hutan Desa seluas 5.170 ha telah diverifikasi Dinas Kehutanan Kabupaten Musibanyuasin dan Pemerintah Kabupaten setempat.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan areal Hutan Desa di kawasan tersebut, sejak 2009 sudah dikemas menjadi tempat konservasi pembibitan kayu dilakukan seorang warga bernama Nenggolan yang peduli akan kelestarian hutan.
Nenggolan bersama warga sekitar mencoba melakukan penanaman bibit kayu kembali di kawasan hutan yang sudah rusak itu guna mencegah kerusakan semakin tidak terkontrol oleh para perambah, katanya.
Sementara, pantauan Antara bersama Dinas Kehutanan, Badan Pengawas Hutan provinsi, masyarakat setempat dan Wahana Bumi Hijau menyusuri bantaran Sungai Lalan menggunakan sampan bermesin selama perjalanan kurang lebih dua jam pada 31 Agustus lalu, sebuah pemandangan hutan sangat lebat dan asri.
Akhirnya tim peninjau sampai di Posko rehabilitasi yang dibuat warga Kepayang bersama Lembaga dari Jerman dan Wahana Bumi Hijau.
Selanjutnya, tim melakukan perjalanan ke lokasi hutan desa menemukan sejumlah tumpukan kayu gelondongan yang telah ditebang diduga hasil perambah datang dari luar Desa Kepayang.
Menurut warga setempat, kondisi seperti ini masih berlangsung, sehingga penduduk setempat sering melakukan patroli untuk menjaga hutan.
Untuk mencgah pihak luar melakukan penebangan liar masyarakat tidak mampu, karena tidak adanya dasar hukum, walaupun telah mengantongi SK dari Kementerian Kehutanan sebagai hutan desa.
Berdasarkan kondisi tersebut, warga Desa Kepayang kembali mengajukan usulan ke Pemprov Sumsel melalui Pemkab Musibanyuasin supaya diterbitkan izin pengolahan secara bersama oleh masyarakat, sehingga kelestarian hutan serta ekosistem di kawasan itu dapat dijaga bersama sekaligus sebagai dasar hukum mencegah aksi perambah hutan liar, kata Ibnu Hajar menambahkan.
Staf ahli Dinas Kehutanan Sumsel Erwin Purnomo berharap, dengan telah keluarnya SK Kementerian Kehutanan supaya segera membuat rencana pengolahan hutan desa.
Ia berharap, apa yang dilakukan oleh warga Kepayang ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain bagaimana upaya perjuangan dalam menjaga hutan dari kerusakan oleh para oknum tidak bertanggung jawab.