Warga dilarang beri pengemis di jalanan
Minggu, 2 Maret 2014 13:07 WIB
Pengemis (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Peraturan Wali Kota Palembang yang menerapkan sanksi berupa denda Rp50 juta bagi siapa pun yang memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan di jalanan kota ini, segera diberlakukan.
"Kami akan memproses pengajuan peraturan wali kota yang mengatur penerapan sanksi bagi pemberi para pengemis di jalanan dengan denda Rp50 juta itu," kata Kepala Dinas Sosial setempat, Faizal AR, di Palembang, Minggu.
Persiapan penyampaian materi peraturan wali kota (perwali) itu, menurut dia, telah dilakukan.
"Saat ini, sedang diproses di Bagian Hukum Pemkot Palembang untuk selanjutnya disampaikan kepada wali kota," ujar dia lagi.
Ia mengemukakan, perwali tersebut menjadi dasar dalam menerapkan sanksi denda bagi para pihak yang memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis yang meminta-minta di jalanan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini.
Setelah diterbitkan pada Maret 2014 ini, perwali tersebut akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.
Menurut Faizal, sosialisasi aturan itu akan dilaksanakan dua pekan lagi, setelah perwali tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Romi Herton.
Sosialisasi perwali dan perda yang mengatur pembinaan anak jalanan tersebut akan disampaikan kepada perwakilan masyarakat kota ini untuk disebarluaskan lagi.
Menurut Faizal, ditargetkan pada April 2014 nanti, penerapan sanksi denda Rp50 juta bagi pemberi uang kepada para pengemis dan anak jalanan akan langsung diterapkan.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memberi uang pengemis dan anak jalanan. Mereka akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan aturan itu," katanya lagi.
Perda tentang Pembinaan Anak Jalanan itu juga mengatur beragam upaya untuk meningkatkan peran aktif Pemkot Palembang dalam memberikan fasilitas pendidikan dan keterampilan bagi anak jalanan itu.
Pelatihan dengan memberikan keterampilan yang diperlukan akan diberikan untuk mereka, dan akan dipilih anak jalanan sesuai dengan minat dan keinginan mereka.
"Kami targetkan kelak tidak ada lagi generasi muda kota ini tanpa pekerjaan yang layak," ujar Faizal lagi
"Kami akan memproses pengajuan peraturan wali kota yang mengatur penerapan sanksi bagi pemberi para pengemis di jalanan dengan denda Rp50 juta itu," kata Kepala Dinas Sosial setempat, Faizal AR, di Palembang, Minggu.
Persiapan penyampaian materi peraturan wali kota (perwali) itu, menurut dia, telah dilakukan.
"Saat ini, sedang diproses di Bagian Hukum Pemkot Palembang untuk selanjutnya disampaikan kepada wali kota," ujar dia lagi.
Ia mengemukakan, perwali tersebut menjadi dasar dalam menerapkan sanksi denda bagi para pihak yang memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis yang meminta-minta di jalanan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini.
Setelah diterbitkan pada Maret 2014 ini, perwali tersebut akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.
Menurut Faizal, sosialisasi aturan itu akan dilaksanakan dua pekan lagi, setelah perwali tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Romi Herton.
Sosialisasi perwali dan perda yang mengatur pembinaan anak jalanan tersebut akan disampaikan kepada perwakilan masyarakat kota ini untuk disebarluaskan lagi.
Menurut Faizal, ditargetkan pada April 2014 nanti, penerapan sanksi denda Rp50 juta bagi pemberi uang kepada para pengemis dan anak jalanan akan langsung diterapkan.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memberi uang pengemis dan anak jalanan. Mereka akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan aturan itu," katanya lagi.
Perda tentang Pembinaan Anak Jalanan itu juga mengatur beragam upaya untuk meningkatkan peran aktif Pemkot Palembang dalam memberikan fasilitas pendidikan dan keterampilan bagi anak jalanan itu.
Pelatihan dengan memberikan keterampilan yang diperlukan akan diberikan untuk mereka, dan akan dipilih anak jalanan sesuai dengan minat dan keinginan mereka.
"Kami targetkan kelak tidak ada lagi generasi muda kota ini tanpa pekerjaan yang layak," ujar Faizal lagi
Pewarta : Oleh: Nila Ertina
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi tangkap seorang perempuan eksploitasi anak jadi pengemis di Palembang
29 April 2021 7:38 WIB, 2021
Eksploitasi anak, Pemkot Palembang buru koordinator gelandangan dan pengemis
08 July 2020 21:28 WIB, 2020
Pemkot Palembang ambil tindakan tegas terkait menjamurnya anak jalanan, dicurigai dikordinir oknum
29 June 2020 17:18 WIB, 2020
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Prakiraan cuaca Palembang, Senin 28 September 2026: Berpotensi udara kabur
28 September 2026 9:28 WIB