Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu, menahan mantan Wakil Gubernur Eddy Yusuf  terkait kasus korupsi bantuan sosial saat dia menjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU).

Eddy Yusuf bersama Bupati OKU Yulius Nawawi langsung dibawa menuju rumah tahanan Pakjo Palembang, setelah diperiksa sekitar satu jam dan dijadikan tahanan kejaksaan tinggi.

Sebelumnya mereka diperiksa penyidik Polda Sumsel, yang kemudian menyerahkan berkas acara pemeriksanannya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Pengacara Eddy Yusuf, Henri D kepada wartawan membenarkan kliennya ditahan sementara karena ada dugaan korupsi.

Dalam laporan sendiri keduanya akan ditahan selama 20 hari, namun pihaknya belum menerima surat penahan tersebut.

Para wartawan tidak diperbolehkan ke lantai atas tempat tersangka diperiksa di kejaksaan tinggi.

Kasus korupsi dana bantuan sosial itu terjadi saat Eddy Yusuf menjabat Bupati Ogan Komering Ulu dengan wakilnya Yulius Nawawi yang sekarang menjabat bupati, setelah Eddy Yusuf menang pada Pilkada menduduki jabatan Wakil Gubernur Sumsel.

Pewarta : Oleh: Ujang Idrus
Editor : Awi
Copyright © ANTARA 2024