(ANTARA Sumsel) - Fair Trade Commission (FTC) Taiwan menjatuhkan denda kepada Apple Inc sebesar 666.700 dolar Amerika (sekitar Rp8,13 miliar) karena pembatasan harga yang dibebankan oleh operator telekomunikasi setempat atas kontrak iPhone mereka, ini merupakan pertama kalinya Apple dikenai denda atas praktik semacam itu.

Pihak regulator tersebut mengatakan bahywa Apple Asia, sebuah unit dari perusahaan yang bebasis di Cupertino, mewajibkan operator untuk memperoleh izinnya sebelum mengatur kontrak harga dengan iPhone, hal yang melanggar hukum perdagangan bebas Taiwan.

Apple Asia juga mengatakan kepada operator untuk mengubah harga kontrak layanan dan subsidinya, menurut pernyataan FTC pada Rabu, sehingga mengarah pada denda sebesar 20 juta dolar Taiwan (sekitar Rp8,14 miliar).

Perwakilan dari Apple Asia masih belum bisa dimintai kerangan pada Kamis.

Pewarta :
Editor : Awi
Copyright © ANTARA 2024