Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengusaha perkebunan PT Campang Tiga di Palembang, Sumatera Selatan Mularis Djahri menyatakan dirinya telah ditipu rekan bisnisnya namun bingung dengan kondisi tersebut karena sekarang ini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
   
"Saya sekarang dihadapkan dengan kasus penipuan karena adanya laporan salah seorang dari dua rekan bisnis saya yakni Billy Asi Widjaja dengan LP No.238/III/2013 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2013, padahal justru merekalah yang menipu saya," kata Mularis Djahri di Palembang ketika diminta penjelasannya adanya tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa lahan perkebunannya terkait pengaduan dugaan penipuan dari rekan bisnisnya itu di Palembang, Rabu.
   
Dijelaskannya, Billy bersama Marzuki Alie (Ketua DPR RI) pada 2011 di bawah bendera bisnis PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) sepakat dengan dirinya selaku komisaris utama PT Campang Tiga mengelola lahan di kawasan Mukut, Kabupaten Banyuasin sekitar 12 ribu hektare untuk dijadikan kebun sawit dengan cara "spin off" dari PT Campang Tiga Mukut Estate menjadi PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) dengan komposisi saham PT Campang Tiga grup sebsar 49 persen dan PT GPI sebesar 51 persen.
   
Dalam proses pengolahan dan penanaman lahan perkebunan tersebut, anehnya pelapor selaku Direktur PT SML yang bertugas mengkoordinir kegiatan penanaman bibit kelapa sawit namun tidak mampu menyelesaikan tugasnya sesuai target dan tidak menyetorkan uang modal dasar ke rekening perusahaan sesuai komposisi saham 51 persen sebesar Rp32 miliar, melaporkan dirinya melakukan penipuan, katanya.
   
Menurut Mularis, laporan Billy ke Bareskrim Polri kemungkinan merespon sikapnya yang mulai mengetahui indikasi penyimpangan kesepakatan bersama yang diputuskan dalam rapat antara PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) yang diwakili oleh Marzuki Alie dan Billy Asi Widjaja dengan dirinya mewakili PT Campang Tiga pada 22 Januari 2011.
   
Dalam rapat itu disepakati lahan kebun sawit di kawasan daerah Mukut, Kabupaten Banyuasin akan "dispin off" dari PT Campang Tiga Mukut Estate menjadi PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) dengan komposisi saham  PT Campang Tiga grup sebsar 49 persen atau senilai Rp20 miliar dan PT GPI  sebesar 51 persen  atau senilai 20,8 miliar.
   
Kemudian PT Sawit Menang Lestari dengan komposisi saham PT Campang Tiga sebesar 49 persen atau senilai  Rp11 miliar dan PT GPI sebesar 51 persen atau senilai Rp11,4 miliar.    
   
Setelah dibuat akta pendirian PT Sawit Mukut Lestari (PT SML) dan akta perubahan PT Sawit Menang Lestari pada 14 Februari 2011, Mularis selaku Komisaris Utama berkali-kali memerintahkan Pjs Direktur Keuangan PT SML dan PT Sawit Menang Lestari Zunun Mochtar, Zakaria Abas, Lia Kisum, Billy Asi Widjaja agar mereka segera menyetorkan modal dasarnya ke rekening kedua perusahaan tersebut agar operasional di lapangan lancar namun tidak ditanggapi.
   
Dampak tidak dilakukan penyetoran modal dasar sesuai dengan komposisi saham, rencana pembangunan kebun tersendat-sendat karena tidak jelas sumber dananya, serta target pembukaan lahan dan penanaman yang direncanakan tidak berjalan sesuai rencana.
   
Melihat perkembangan pelaksanaan pembukaan lahan, penanaman dan biaya operasional PT SML semakin terhambat termasuk untuk PT Sawit Menang Lestari, pada 1 Juni 2012, pemegang saham mengirim surat prihal mohon dilakukan RUPS luar biasa  PT SML yang ditujukan kepada Marzuki Alie dan Billy Asi Widjaja  selaku pemegang saham PT GPI namun tidak ditanggapi mereka.  .
   
Selanjutnya pada 21 Desember  2012, selaku Komisaris Utama dirinya meminta Direktur PT SML Billy  memberikan laporan pekerjaannya namun juga tidak ditanggapi dengan baik.
   
Akhirnya pada 27 Desember 2012 pemegang saham mengirim surat prihal wanprestasi PT GPI yang ditujukan kepada Marzuki Alie dan Billy Asi Widjaja selaku pemegang saham perusahaan tersebut, serta pada 19 Maret, 9 April, dan 17 Juni 2013 dilayangkan surat prihal penutupan aktivitas perusahaan yang ditujukan kepada Direktur PT GPI, Direktur PT Campang Tiga, Direktur PT SML, dan Direktur Utama Sawit Menang Lestari.
   
Puncaknya pada 1 Juli 2013, dilakukan pengiriman surat prihal pembubaran perusahaan yang ditujukan kepada PT GPI pemegang saham PT SML dan PT Sawit Menang Lestari, serta terhitung sejak 1 November 2013 kebun diambil alih PT Campang Tiga selaku pemilik lahan sejak tahun 2003.
   
Dengan dikeluarkannya surat pembubaran perusahaan tersebut, pemegang saham PT GPI yang dinilai baru mengeluarkan uang sekitar Rp12 miliar untuk kegiatan pembangunan fasilitas kebun dan melakukan penanaman bibit sawit meminta ganti uang yang telah mereka keluarkan sejak 2011 itu sebesar Rp50 miliar.
   
"Saya yang ditipu akibat tidak dijalankan kesepakatan kerja sama pengolahan lahan dan pembangunan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan dirugikan akibat lahan yang ada terlantar, bagaimana mungkin diminta mengganti pengeluaran mereka apa lagi nilainya di atas jumlah uang yang telah mereka keluarkan," ujar Mularis.    
   
Sementara tim hukum terlapor dari PT Campang Tiga Zakaria Abas menjelaskan, pimpinannya Mularis Djahri telah memenuhi panggilan Kanit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kompol Arie Dharmanto sebagai saksi pada 23 September 2013, terkait pengaduan rekan bisnisnya Billy Asi Widjaja.
   
Pengembangan proses kasus tersebut, tim Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Campang Tiga di daerah Mukut, Kabupaten Banyuasin pada Senin (18/11).
   
Dalam pemeriksaan lapangan itu, tim Bareskrim mencatat temuan empat alat berat yang didatangkan ke lokasi oleh Billy dan meninjau belasan hektare yang telah ditanami bibit kelapa sawit terlantar, padahal menurut data yang dimiliki tim dari pelapor ratusan hektare lahan telah ditanami dengan baik.
   
Fakta di lapangan yang bertolak belakang dengan laporan Billy, diharapkan bisa dijadikan bahan masukan tim Bareskrim Polri untuk tidak melanjutkan pengaduan yang terkesan mengada-ada itu, kata Zakaria.
   
Sementara pelapor Billy Asi Widjaja ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, tidak bersedia memberikan keterangan mengenai turunnya tim Bareskrim Polri ke lahan perkebunan milik mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri itu.
   
"No comment mengenai laporan dugaan penipuan yang dilakukan Mularis Djahri dan adanya tim Bareskrim Polri turun ke lokasi lahan perkebunan di Mukut Kabupaten Banyuasin, biarkan proses hukum berjalan dan kita lihat hasilnya di Pengadilan," ujar Billy.

Pewarta :
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024