DPRD Sumsel belajar perda ke Batam
Minggu, 13 Oktober 2013 22:02 WIB
Ketua Komisi V DPRD Sumsel MF Ridho (FOTO Antarasumsel.com/Susilawati)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi V DPRD Sumatera Selatan belajar rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang ke Batam.
"Kami melakukan studi banding ke Batam untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang," kata Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan MF Ridho di Palembang, Minggu.
Menurut dia, mereka melakukan studi banding ke Batam, karena di sana sudah ada raperda tersebut.
Kalau di Batam yang diurus selain perdagangan orang juga ada mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia mengatakan, dalam perda itu melindungi persoalan rumah tangga, apa yang menjadi persoalan rumah tangga sehingga timbul kekerasan atau anak ditelantarkan, bahkan anak diperjualbelikan.
Selain itu, kalau ada pekerja Indonesia yang sakit juga di obati dan dibiayai di rumah sakit, katanya.
Ia menuturkan, kalau di Sumsel korban kekerasan ada yang sakit, difasilitasi program berobat gratis.
Di Batam juga menyediakan wadah bantuan hukum kekerasan terhadap perempuan, tetapi ini tupoksi Biro Pemberdayaan Perempuan setempat.
Kalau ada KDRT, kekerasan kepada anak, bisa mengadu ke Biro Pemberdayaan Perempuan Batam, ujarnya.
Komisi V DPRD Sumsel melihat apa yang menjadi tugas dari masing-masing pemangku kepentingan dalam hal ini Biro Pemberdayaan Perempuan tidak bisa berdiri sendiri, karena ada keterkaitan dengan dinas lain.
"Dengan adanya perda ini kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau merasakan hal dilindungi dalam perda tersebut bisa melapor ke Biro Pemberdayaan Perempuan atau kepolisian tergantung persoalannya," tuturnya.
Komisi V belajar ke Batam untuk menambah pengetahuan dan wawasan agar perlakuan yang semena-mena kepada pembantu atau tenaga kerja bisa dilindungi dan tertuang dalam perda ini nantinya, katanya.
"Kami melakukan studi banding ke Batam untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang," kata Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan MF Ridho di Palembang, Minggu.
Menurut dia, mereka melakukan studi banding ke Batam, karena di sana sudah ada raperda tersebut.
Kalau di Batam yang diurus selain perdagangan orang juga ada mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia mengatakan, dalam perda itu melindungi persoalan rumah tangga, apa yang menjadi persoalan rumah tangga sehingga timbul kekerasan atau anak ditelantarkan, bahkan anak diperjualbelikan.
Selain itu, kalau ada pekerja Indonesia yang sakit juga di obati dan dibiayai di rumah sakit, katanya.
Ia menuturkan, kalau di Sumsel korban kekerasan ada yang sakit, difasilitasi program berobat gratis.
Di Batam juga menyediakan wadah bantuan hukum kekerasan terhadap perempuan, tetapi ini tupoksi Biro Pemberdayaan Perempuan setempat.
Kalau ada KDRT, kekerasan kepada anak, bisa mengadu ke Biro Pemberdayaan Perempuan Batam, ujarnya.
Komisi V DPRD Sumsel melihat apa yang menjadi tugas dari masing-masing pemangku kepentingan dalam hal ini Biro Pemberdayaan Perempuan tidak bisa berdiri sendiri, karena ada keterkaitan dengan dinas lain.
"Dengan adanya perda ini kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau merasakan hal dilindungi dalam perda tersebut bisa melapor ke Biro Pemberdayaan Perempuan atau kepolisian tergantung persoalannya," tuturnya.
Komisi V belajar ke Batam untuk menambah pengetahuan dan wawasan agar perlakuan yang semena-mena kepada pembantu atau tenaga kerja bisa dilindungi dan tertuang dalam perda ini nantinya, katanya.
Pewarta : Oleh: Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penantian sejak 2014, Pemkot dan DPRD Palembang sahkan Raperda Pemajuan Kesenian
23 September 2026 20:34 WIB
KPK bawa 12 pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya setelah OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo
11 April 2026 8:40 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
PNM Palembang salurkan bantuan sumur bor dan menara air di Tungkal Jaya Muba
25 September 2026 19:46 WIB
Kolaborasi TNI AU dan APP Group perkuat penanganan karhutla di Sumatera Selatan
25 September 2026 19:38 WIB
Pemprov Sumsel ajak perkantoran swasta pasang ornamen budaya lokal sesuai Perda
24 September 2026 22:11 WIB
Pemkot Palembang cegah stunting jalankan program pemberian makanan tambahan
24 September 2026 22:04 WIB