Dahlan Iskan segera terbitkan Permen "hedging" BUMN
Rabu, 25 September 2013 23:48 WIB
Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan segera menerbitkan peraturan menteri yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan transaksi "hedging" atau lindung nilai dalam fluktuasi nilai tukar dolar AS berjumlah besar.
"Peraturan Menteri soal Hedging BUMN ini akan saya tandatangani sore ini (Rabu, 25/9). Sejak Permen ini diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging," kata Dahlan usai pencanangan program "BUMN Bersih" di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.
Menurut Dahlan, Permen tersebut berisikan standar dan prosedur (standard operating procedure/SOP) penerapan "hedging" yang dapat dilakukan perusahaan.
"Semua BUMN boleh melakukan hedging, tapi harus ada SOP-nya," ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT PLN ini menjelaskan, sesuai prinsipnya, "hedging" merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing.
"Heding bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi. Tanda-tandanya jika rupiah tidak tertekan lagi, indeks saham terus stabil pada level yang tinggi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan terus membaik," tegas Dahlan.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir nilai tukar rupiah terhadap valuta asing terutama dolar AS terus tertekan, bahkan mencapai kisaran sekitar Rp11.700.
Pelemahan rupiah juga diikuti merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang sempat menyentuh di bawah sekitar 3.900 poin.
Untuk mengantisipasi semakin terpuruknya rupiah dan indeks saham, maka pemerintah melakukan sejumlah langkah seperti peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), pembelian kembali ("buy back") saham BUMN, termasuk "hedging".
Meski demikian, Dahlan mengatakan "heding" yang dilakukan sesuai kondisi masing-masing BUMN.
"Mereka (BUMN) tentu sudah harus dapat memperhitungkan kapan saatnya heding dilakukan, kapan tidak dilakukan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pada posisi menyuruh BUMN-BUMN yang bersangkutan untuk melakukan "hedging".
"Tetapi, hedging betul-betul untuk lindung nilai, bukan untuk spekulasi, bukan untuk transaksi derivatif," tegasnya.
Sejumlah BUMN besar terutama yang membutuhkan dolar AS dalam transaksi dan operasionalnya mengaku sudah menerapkan transaksi hedging.
Sebelumnya, sebagian besar BUMN masih ragu melakukan transaksi hedging selain karena belum ada ketentuan yang jelas, juga jika pada praktiknya terjadi kerugian maka direksi dimintai pertanggungjawaban karena dianggap merugikan negara.
Menurut catatan, PT Pertamina dalam operasionalnya membutuhkan valas sekitar 100 juta dolar AS per hari, PT PLN sekitar 16 juta dolar AS per hari.
"Peraturan Menteri soal Hedging BUMN ini akan saya tandatangani sore ini (Rabu, 25/9). Sejak Permen ini diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging," kata Dahlan usai pencanangan program "BUMN Bersih" di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.
Menurut Dahlan, Permen tersebut berisikan standar dan prosedur (standard operating procedure/SOP) penerapan "hedging" yang dapat dilakukan perusahaan.
"Semua BUMN boleh melakukan hedging, tapi harus ada SOP-nya," ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT PLN ini menjelaskan, sesuai prinsipnya, "hedging" merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing.
"Heding bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi. Tanda-tandanya jika rupiah tidak tertekan lagi, indeks saham terus stabil pada level yang tinggi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan terus membaik," tegas Dahlan.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir nilai tukar rupiah terhadap valuta asing terutama dolar AS terus tertekan, bahkan mencapai kisaran sekitar Rp11.700.
Pelemahan rupiah juga diikuti merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang sempat menyentuh di bawah sekitar 3.900 poin.
Untuk mengantisipasi semakin terpuruknya rupiah dan indeks saham, maka pemerintah melakukan sejumlah langkah seperti peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), pembelian kembali ("buy back") saham BUMN, termasuk "hedging".
Meski demikian, Dahlan mengatakan "heding" yang dilakukan sesuai kondisi masing-masing BUMN.
"Mereka (BUMN) tentu sudah harus dapat memperhitungkan kapan saatnya heding dilakukan, kapan tidak dilakukan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pada posisi menyuruh BUMN-BUMN yang bersangkutan untuk melakukan "hedging".
"Tetapi, hedging betul-betul untuk lindung nilai, bukan untuk spekulasi, bukan untuk transaksi derivatif," tegasnya.
Sejumlah BUMN besar terutama yang membutuhkan dolar AS dalam transaksi dan operasionalnya mengaku sudah menerapkan transaksi hedging.
Sebelumnya, sebagian besar BUMN masih ragu melakukan transaksi hedging selain karena belum ada ketentuan yang jelas, juga jika pada praktiknya terjadi kerugian maka direksi dimintai pertanggungjawaban karena dianggap merugikan negara.
Menurut catatan, PT Pertamina dalam operasionalnya membutuhkan valas sekitar 100 juta dolar AS per hari, PT PLN sekitar 16 juta dolar AS per hari.
Pewarta : Oleh: Royke Sinaga
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rekrutmen Pertamina tak dipungut biaya, masyarakat diminta waspada penipuan
04 September 2026 18:22 WIB
Pusri gelar Pesta Rakyat HUT ke-81 RI bersama warga Kampung Sehati Palembang
19 August 2026 10:47 WIB
Presiden Prabowo perintahkan BUMN pangkas anak-cucu perusahaan demi efisiensi
10 August 2026 8:09 WIB
Presiden Prabowo minta BUMN dan Danantara dampingi pengusaha lokal di proyek LNG Masela
16 July 2026 16:50 WIB
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB, 2025
Pusri tampilkan produk UMKM binaan di Pameran Produk Unggulan Sumsel 2025
03 July 2025 10:28 WIB, 2025