Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggaran yang diperlukan untuk pengawasan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan pada 4 September 2013 sekitar Rp30 miliar.

Anggaran yang diperlukan untuk pemungutan suara ulang nanti sekitar Rp20 miliar sampai Rp30 miliar, kata Devisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan di Palembang, Jumat.

Menurut dia, mereka sudah mendata untuk keperluan pengawasan pada pemungutan suara ulang pilkada Sumsel yang jumlahnya lebih kecil dari pilkada 6 Juni 2013.

Nanti, untuk keperluan anggaran itu akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Sumsel, katanya tanpa menyebut kapan pastinya usulan dimaksud.

Ia mengatakan, anggaran itu sebagian besar digunakan untuk membayar honor Panwaslu, Panwascam dan PPL di daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Anggaran itu untuk membayar honor selama tiga bulan dalam rangka pemungutan suara ulang pilkada Sumsel, ujarnya.

Selain itu juga untuk anggaran sosialisasi dan lainnya pada pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota dan satu kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.

Pewarta : Oleh: Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024