Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka yang merupakan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) Makassar sebagai pelaku perusakan toko Anugrah, Jalan Lagaligo, Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
"Tiga pelaku sudah diamankan Polda Sulawesi Selatan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Selasa.
Ketiga tersangka yang merupakan pekerja swasta tersebut yakni Emir Faisal (45), beralamat di Jalan Tanjung Japura 1 Nomor 7, Makassar. Kemudian Aswar (22) beralamat Jalan Macini, Busung Setapak 8 Nomor 9 Makassar dan Amir (38) dengan alamat Jalan Macini Tengah Nomor 3 Makassar.
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Polda Sulsel yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut sesuai perintah Kapolri.
Dia mengatakan berdasarkan bukti rekaman CCTV milik Toko Anugrah, ketiga pelaku kemudian diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Makassar lalu ditindaklanjuti dengan penetapan ketiganya sebagai tersangka kasus perusakan yang melanggar Pasal 170 KUHP.
"Penanganan kasus masih berjalan, ketiganya tidak ditahan," katanya.
Dia menjelaskan peristiwa perusakan toko terjadi pada 19 Juni 2013 pukul 22.15 WITA. Sebanyak 50 orang anggota FPI melakukan aksi kekerasan di Toko Anugrah karena mendapati adanya sejumlah minuman keras yang dijual di toko tersebut.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV toko tersebut diunggah ke situs Youtube. Video yang berjudul "FPI Razia Miras: 1 Toko Miras di Jl Lagaligo Dirusak Massa FPI Makassar" itu diunggah pada 20 Juni 2013. Hingga saat ini video tersebut telah ditonton oleh lebih dari tiga ribu pengunjung Youtube.
Dalam video yang berdurasi 6 menit 38 detik itu tampak sejumlah orang melakukan aktivitas di dalam toko. Tak lama kemudian beberapa orang anggota FPI datang dan mengobrak-abrik isi toko tersebut.(tp)
"Tiga pelaku sudah diamankan Polda Sulawesi Selatan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Selasa.
Ketiga tersangka yang merupakan pekerja swasta tersebut yakni Emir Faisal (45), beralamat di Jalan Tanjung Japura 1 Nomor 7, Makassar. Kemudian Aswar (22) beralamat Jalan Macini, Busung Setapak 8 Nomor 9 Makassar dan Amir (38) dengan alamat Jalan Macini Tengah Nomor 3 Makassar.
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Polda Sulsel yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut sesuai perintah Kapolri.
Dia mengatakan berdasarkan bukti rekaman CCTV milik Toko Anugrah, ketiga pelaku kemudian diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Makassar lalu ditindaklanjuti dengan penetapan ketiganya sebagai tersangka kasus perusakan yang melanggar Pasal 170 KUHP.
"Penanganan kasus masih berjalan, ketiganya tidak ditahan," katanya.
Dia menjelaskan peristiwa perusakan toko terjadi pada 19 Juni 2013 pukul 22.15 WITA. Sebanyak 50 orang anggota FPI melakukan aksi kekerasan di Toko Anugrah karena mendapati adanya sejumlah minuman keras yang dijual di toko tersebut.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV toko tersebut diunggah ke situs Youtube. Video yang berjudul "FPI Razia Miras: 1 Toko Miras di Jl Lagaligo Dirusak Massa FPI Makassar" itu diunggah pada 20 Juni 2013. Hingga saat ini video tersebut telah ditonton oleh lebih dari tiga ribu pengunjung Youtube.
Dalam video yang berdurasi 6 menit 38 detik itu tampak sejumlah orang melakukan aktivitas di dalam toko. Tak lama kemudian beberapa orang anggota FPI datang dan mengobrak-abrik isi toko tersebut.(tp)