Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi (Purn) Susno Duadji yang saat ini belum berhasil dilakukan eksekusinya oleh Kejaksaan sempat bertemu dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Police Watch (IPW) di Yogyakarta.
"Pak Susno bukan ke IPW Yogyakarta, tapi Pak Susno sempat kebetulan ke Yogyakarta mungkin lagi liburan dan ketemuan dengan teman-teman IPW Yogyakarta pada hari Sabtu (27/4)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi 924/4). Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
"Pak Susno bukan ke IPW Yogyakarta, tapi Pak Susno sempat kebetulan ke Yogyakarta mungkin lagi liburan dan ketemuan dengan teman-teman IPW Yogyakarta pada hari Sabtu (27/4)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi 924/4). Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.