Sembilan bank layak menjadi "Trustee"
Jumat, 5 April 2013 17:22 WIB
Bank Indonesia (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktur Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan sudah ada sembilan bank di Indonesia yang layak menjadi "trustee" dan salah satunya sudah siap menjalankan kegiatan tersebut.
"Hingga akhir Maret 2013 sudah ada sembilan bank yang 'eligible'. Satu bank persero sudah siap menjadi 'trustee' karena sudah mendapatkan izin prinsip dan surat penegasan," kata Difi A Johansyah di Jakarta, Jumat.
Sembilan bank itu, kata Difi, terdiri dari semua golongan bank di Indonesia termasuk kantor cabang bank asing. Salah satu syarat menjadi "trustee" adalah berbadan hukum Indonesia. Kantor cabang bank asing harus menjadi badan hukum paling lambat tiga tahun sejak 23 November 2012.
Selain itu, bank yang menjadi "trustee" juga harus mendapat asesmen dari Bank Indonesia dan dinyatakan memiliki kapasitas. Kegiatan "trust" juga harus sudah tercantum dalam rencana bisnis bank tersebut.
"Kemudian, dalam 18 bulan terakhir bank juga harus memiliki modal inti Rp5 triliun, kewajiban penyediaan modal minimum 13 persen dan tingkat kesehatan minimal peringkat komposit dua selama 12 bulan terakhir dan minimal peringkat tiga selama enam bulan sebelumnya," tuturnya.
Untuk kantor cabang bank asing, lanjut Difi, harus memiliki "Capital Equivalency Maintained Assets" minimal Rp5 triliun dalam 18 bulan terakhir.
Difi mengatakan "trustee" adalah penyedia usaha "trust", yaitu kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan atas harta yang dititipkan oleh pemilik harta atau "settlor".
Selain "settlor" dan "trustee", pihak lain yang terlibat dalam kegiatan "trust" adalah "beneficiary", yaitu pihak yang menerima manfaat dari kegiatan "trust". Dalam kegiatan "trust", "settlor" dapat pula bertindak sebagai "beneficiary".
"Dalam kegiatan 'trust', 'trustee' dapat berperan sebagai agen pembayar, agen investasi dana dan agen peminjaman atau pembiayaan sesuai dengan perintah tertulis dari 'settlor'. Namun, 'trustee' tidak boleh memberikan saran mengenai investasi kepada 'settlor'," tuturnya.
Difi mengatakan yang bisa menjadi "settlor" hanyalah korporasi. Sebab, kegiatan "trus" adalah kegiatan yang sangat rumit sehingga korporasi dianggap sudah lebih paham dengan "trust".
"Dengan adanya bank Indonesia yang sudah bisa menjadi 'trustee', korporasi di Indonesia bisa menitipkan devisa hasil ekspornya kepada 'trustee' di Indonesia. Kegiatan 'trust' ini juga akan memperkuat perekonomian Indonesia," katanya.
"Hingga akhir Maret 2013 sudah ada sembilan bank yang 'eligible'. Satu bank persero sudah siap menjadi 'trustee' karena sudah mendapatkan izin prinsip dan surat penegasan," kata Difi A Johansyah di Jakarta, Jumat.
Sembilan bank itu, kata Difi, terdiri dari semua golongan bank di Indonesia termasuk kantor cabang bank asing. Salah satu syarat menjadi "trustee" adalah berbadan hukum Indonesia. Kantor cabang bank asing harus menjadi badan hukum paling lambat tiga tahun sejak 23 November 2012.
Selain itu, bank yang menjadi "trustee" juga harus mendapat asesmen dari Bank Indonesia dan dinyatakan memiliki kapasitas. Kegiatan "trust" juga harus sudah tercantum dalam rencana bisnis bank tersebut.
"Kemudian, dalam 18 bulan terakhir bank juga harus memiliki modal inti Rp5 triliun, kewajiban penyediaan modal minimum 13 persen dan tingkat kesehatan minimal peringkat komposit dua selama 12 bulan terakhir dan minimal peringkat tiga selama enam bulan sebelumnya," tuturnya.
Untuk kantor cabang bank asing, lanjut Difi, harus memiliki "Capital Equivalency Maintained Assets" minimal Rp5 triliun dalam 18 bulan terakhir.
Difi mengatakan "trustee" adalah penyedia usaha "trust", yaitu kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan atas harta yang dititipkan oleh pemilik harta atau "settlor".
Selain "settlor" dan "trustee", pihak lain yang terlibat dalam kegiatan "trust" adalah "beneficiary", yaitu pihak yang menerima manfaat dari kegiatan "trust". Dalam kegiatan "trust", "settlor" dapat pula bertindak sebagai "beneficiary".
"Dalam kegiatan 'trust', 'trustee' dapat berperan sebagai agen pembayar, agen investasi dana dan agen peminjaman atau pembiayaan sesuai dengan perintah tertulis dari 'settlor'. Namun, 'trustee' tidak boleh memberikan saran mengenai investasi kepada 'settlor'," tuturnya.
Difi mengatakan yang bisa menjadi "settlor" hanyalah korporasi. Sebab, kegiatan "trus" adalah kegiatan yang sangat rumit sehingga korporasi dianggap sudah lebih paham dengan "trust".
"Dengan adanya bank Indonesia yang sudah bisa menjadi 'trustee', korporasi di Indonesia bisa menitipkan devisa hasil ekspornya kepada 'trustee' di Indonesia. Kegiatan 'trust' ini juga akan memperkuat perekonomian Indonesia," katanya.
Pewarta : Oleh: Dewanto Samodro
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Unit Usaha Syariah Bank Sumsel Babel raih predikat sangat bagus dan peringkat dua nasional
11 September 2026 21:03 WIB
Bank Sumsel Babel gelar Sultan Muda Goes to OKU Timur dorong literasi keuangan UMKM
11 September 2026 20:51 WIB
Bank Sumsel Babel hadirkan promo Kredit Serba Guna berhadiah cashback 0,2 persen
07 September 2026 12:46 WIB
Bank Sumsel Babel buka penawaran Sukuk Ritel SR025 berimbal hasil hingga 6,90 Persen
07 September 2026 12:36 WIB
Bank Sumsel Babel dorong hilirisasi kopi dan serat nanas di Muara Enim, buka 150 rekening usaha
02 September 2026 12:13 WIB
Bank Sumsel Babel perkuat ekosistem perkebunan lewat kerja sama peremajaan sawit 2026
01 September 2026 11:39 WIB
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB, 2025
Pusri tampilkan produk UMKM binaan di Pameran Produk Unggulan Sumsel 2025
03 July 2025 10:28 WIB, 2025