Menakertrans: revisi UU perluas peranan Pemda
Kamis, 7 Februari 2013 21:43 WIB
Jakarta (Antara Sumsel) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan dalam revisi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang sedang diajukan ke DPR akan memperluas peranan Pemerintah Daerah dalam perlindungan terhadap TKI.
"Kita akan memberi peran luas kepada Pemerintah daerah. Pemda akan sangat menentukan terutama rekrutmen yang nantinya tidak bisa langsung, tetapi harus melalui Pemda supaya Pemda bisa mengawal sejak penentuan kualitas kompetensinya hingga sampai belakang (kepulangan)," kata Muhaimin seusai memberikan pembekalan dan penyerahan SK CPNS Kemnakertrans di Jakarta, Kamis.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) itu diserahkan Menakertrans kepada Pimpinan dan pansus (PPILN) DPR RI pada Rabu (6/2) sore untuk kemudian membentuk tim khusus untuk membahas bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Muhaimin mengatakan masalah penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri adalah menyangkut hubungan antar negara sehingga kewenangan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri harus ditangan Pemerintah.
"Namun pemerintah tidak dapat bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta institusi swasta sehingga dapat menjamin hak-hak azasi warga negara yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi," kata Muhaimin.
Sedangkan institusi swasta yang mendapatkan izin untuk melakukan penempatan TKI disebut Muhaimin juga harus mampu baik dari aspek komitmen, profesionalisme maupun secara ekonomis dimana Kemnakertrans juga akan melakukan pengetatan pemberian izin bagi PPTKIS kedepannya.
"Perlu pengaturan secara ketat bagi pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta dengan memberikan batasan yang jelas dan hati-hati antara tugas dan tanggung jawab negara dan swasta," kata Muhaimin.
Kemnakertrans menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPILN pemerintah dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU PPILN Nova Riyanti Yusuf dan dihadiri 16 orang dari 30 anggota Pansus serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, dan pejabat eselon I dari enam kementerian terkait.
Anggota Pansus kemudian sepakat untuk mengkaji DIM tersebut dan membahasnya dalam rapat kerja dengan enam kementerian pada Selasa (26/2) yang akan datang.
Muhaimin mengatakan RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2013 dan merupakan RUU inisiatif DPR RI itu akan menekankan aspek perlindungan TKI yang rentan dijadikan obyek perdagangan manusia, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,
"Pemerintah berpandangan perlindungan dimaksud harus tercermin sejak proses rekrut, penempatan hingga pemulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri ke daerah asal, baik melalui fasilitasi pelaksana penempatan maupun secara mandiri," kata Muhaimin.
Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diharapkan dapat lebih baik. dengan menekankan prinsip pelayanan yang murah, cepat, aman dan sederhana dan lebih melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"RUU ini perlu mengatur secara proporsional pengaturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta, perusahaan yang menempatkan tenaga kerja Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan (TKI profesional)," kata Muhaimin.
Selain itu juga perlu diatur lagi mengenai peran dan fungsi regulator dan pelaksana kebijakan, sehingga dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dan sejalan dengan peraturan perundangan- undangan.
"Akan kita pertegas lagi karena selama ini posisi BNP2TKI dalam undang-undang adalah operasional dan tidak mengatur regulasi, regulasinya tetap ada di Kementerian," ujar Muhaimin.
Selain itu, karena penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia juga terkait dengan hubungan bilateral antar negara sehingga proses penempatan harus menghormati hukum dan kebiasaan internasional serta hukum di negara tujuan penempatan.
"Peran dan fungsi Perwakilan RI di luar negeri harus dioptimalkan, termasuk didalamnya fungsi atase tenaga kerja," kata Muhaimin
Menakertrans juga menegaskan bahwa masih perlu dilakukan pengaturan secara proporsional mengenai keluarga tenaga kerja Indonesia yang ikut ke luar negeri maupun yang berada di Indonesia, begitu juga mengingat kesempatan kerja di luar negeri, khususnya pada sektor domestik banyak memerlukan tenaga kerja perempuan, maka RUU itu perlu memperhatikan pengarusutamaan gender. (ANT)
"Kita akan memberi peran luas kepada Pemerintah daerah. Pemda akan sangat menentukan terutama rekrutmen yang nantinya tidak bisa langsung, tetapi harus melalui Pemda supaya Pemda bisa mengawal sejak penentuan kualitas kompetensinya hingga sampai belakang (kepulangan)," kata Muhaimin seusai memberikan pembekalan dan penyerahan SK CPNS Kemnakertrans di Jakarta, Kamis.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) itu diserahkan Menakertrans kepada Pimpinan dan pansus (PPILN) DPR RI pada Rabu (6/2) sore untuk kemudian membentuk tim khusus untuk membahas bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Muhaimin mengatakan masalah penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri adalah menyangkut hubungan antar negara sehingga kewenangan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri harus ditangan Pemerintah.
"Namun pemerintah tidak dapat bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta institusi swasta sehingga dapat menjamin hak-hak azasi warga negara yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi," kata Muhaimin.
Sedangkan institusi swasta yang mendapatkan izin untuk melakukan penempatan TKI disebut Muhaimin juga harus mampu baik dari aspek komitmen, profesionalisme maupun secara ekonomis dimana Kemnakertrans juga akan melakukan pengetatan pemberian izin bagi PPTKIS kedepannya.
"Perlu pengaturan secara ketat bagi pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta dengan memberikan batasan yang jelas dan hati-hati antara tugas dan tanggung jawab negara dan swasta," kata Muhaimin.
Kemnakertrans menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPILN pemerintah dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU PPILN Nova Riyanti Yusuf dan dihadiri 16 orang dari 30 anggota Pansus serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, dan pejabat eselon I dari enam kementerian terkait.
Anggota Pansus kemudian sepakat untuk mengkaji DIM tersebut dan membahasnya dalam rapat kerja dengan enam kementerian pada Selasa (26/2) yang akan datang.
Muhaimin mengatakan RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2013 dan merupakan RUU inisiatif DPR RI itu akan menekankan aspek perlindungan TKI yang rentan dijadikan obyek perdagangan manusia, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,
"Pemerintah berpandangan perlindungan dimaksud harus tercermin sejak proses rekrut, penempatan hingga pemulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri ke daerah asal, baik melalui fasilitasi pelaksana penempatan maupun secara mandiri," kata Muhaimin.
Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diharapkan dapat lebih baik. dengan menekankan prinsip pelayanan yang murah, cepat, aman dan sederhana dan lebih melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"RUU ini perlu mengatur secara proporsional pengaturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta, perusahaan yang menempatkan tenaga kerja Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara perseorangan (TKI profesional)," kata Muhaimin.
Selain itu juga perlu diatur lagi mengenai peran dan fungsi regulator dan pelaksana kebijakan, sehingga dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dan sejalan dengan peraturan perundangan- undangan.
"Akan kita pertegas lagi karena selama ini posisi BNP2TKI dalam undang-undang adalah operasional dan tidak mengatur regulasi, regulasinya tetap ada di Kementerian," ujar Muhaimin.
Selain itu, karena penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia juga terkait dengan hubungan bilateral antar negara sehingga proses penempatan harus menghormati hukum dan kebiasaan internasional serta hukum di negara tujuan penempatan.
"Peran dan fungsi Perwakilan RI di luar negeri harus dioptimalkan, termasuk didalamnya fungsi atase tenaga kerja," kata Muhaimin
Menakertrans juga menegaskan bahwa masih perlu dilakukan pengaturan secara proporsional mengenai keluarga tenaga kerja Indonesia yang ikut ke luar negeri maupun yang berada di Indonesia, begitu juga mengingat kesempatan kerja di luar negeri, khususnya pada sektor domestik banyak memerlukan tenaga kerja perempuan, maka RUU itu perlu memperhatikan pengarusutamaan gender. (ANT)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Prakiraan cuaca Jakarta Rabu, 16 September 2026: Cerah hingga cerah berawan
16 September 2026 9:18 WIB
Tim SAR evakuasi tujuh pendaki Gunung Nokilalaki Sigi yang kehabisan logistik
13 September 2026 16:44 WIB
Keluarga penumpang Kapal Virgo Transport 8 cemas menanti evakuasi di Pelabuhan Trisakti
13 September 2026 16:35 WIB
Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa: 6 meninggal, 97 selamat
13 September 2026 16:32 WIB
Kapal Pertamina selamatkan 16 korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
13 September 2026 16:29 WIB
Pemadaman kebakaran Gunung Bromo lewat water bombing terkendala cuaca buruk
13 September 2026 16:21 WIB
Basarnas kerahkan helikopter cari korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
13 September 2026 12:52 WIB
Tim SAR pusatkan pencarian lima jurnalis hilang di radius terdekat Gunung Anak Krakatau
11 September 2026 21:26 WIB