Warga Mesuji menolak enklave
Selasa, 5 Februari 2013 10:04 WIB
Mesuji (Antara Sumsel) - Masyarakat Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur menolak rencana pemerintah mengeluarkan lahan Register 45 (enklave) seluas 149,1 hektare kepada masyarakat setempat karena luasannya tidak cukup untuk menopang kehidupan dan penghidupan warga.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun seluruh warga Talang Gunung menolak karena luasnya hanya 149 ha itu. Dengan jumlah itu, kami tidak akan bisa hidup. Lahan untuk transmigrasi saja minimal dua hektare per kepala keluarga," kata tokoh masyarakat setempat, H Tumid, di Mesuji, Selasa.
Ia menyebutkan, warga Dusun Talang Gunung sudah bertahun-tahun memperjuangkan lahan mereka yang berubah menjadi kawasan register 45 sejak belasan tahun silam.
Pada tahun 2001, Menteri Kehutanan merespon klaim warga dengan membuat surat keputusan Nomor 1.135 yang ditanda tangani Nur Mahmudi Ismail. Surat itu berisi beberapa poin diantaranya lahan untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial dienklave dari kawasan register 45, sementara sisanya 7.000 ha dikurangi enklave boleh ditanami dengan pola kemitraan dengan PT Silva Inhutani Lampung sebagai penyedia permodalan dan tetap merupakan kawasan register 45.
Keputusan itu mendapat penolakan dari warga sehingga pada tahun 2005 dikeluarkan keputusan Nomor S-23 ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MS Ka`ban. Surat kedua ini berisi poin yang sama dengan surat menteri kehutanan sebelumnya.
"Merespon surat itu, Menteri Kehutanan menetapkan enklave untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 149 hektar. Kami tidak ingin kemitraan dengan PT Silva Inhutani," kata Tumid lagi.
"Baru-baru ini, dalam rangka pemekaran desa telah dilakukan pengukuran oleh Top Dam dengan didampingi warga. Kami menunjukkan batas-batas dusun kami sebelum ada perluasan register 45. Kami minta kembalikan saja lahan dusun kami yang dicaplok hutan register 45," tambahnya.
Sengketa lahan yang dialami warga Dusun Talang Gunung bermula dari perluasan lahan Register 45 dari 33.100 ha menjadi 43.500 ha. Akibat perluasan lahan Register 45 itu, seluruh areal pemukiman dan perladangan warga setempat masuk menjadi areal register 45.
Baru-baru ini Menteri Kehutanan menyetujui enclave tanah untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 149 ha dikeluarkan dari areal Register 45. Enklave lahan tersebut menyusul klaim warga Dusun Talang Gunung atas tanah di Register 45 seluas 7.000 ha.(ANT)
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun seluruh warga Talang Gunung menolak karena luasnya hanya 149 ha itu. Dengan jumlah itu, kami tidak akan bisa hidup. Lahan untuk transmigrasi saja minimal dua hektare per kepala keluarga," kata tokoh masyarakat setempat, H Tumid, di Mesuji, Selasa.
Ia menyebutkan, warga Dusun Talang Gunung sudah bertahun-tahun memperjuangkan lahan mereka yang berubah menjadi kawasan register 45 sejak belasan tahun silam.
Pada tahun 2001, Menteri Kehutanan merespon klaim warga dengan membuat surat keputusan Nomor 1.135 yang ditanda tangani Nur Mahmudi Ismail. Surat itu berisi beberapa poin diantaranya lahan untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial dienklave dari kawasan register 45, sementara sisanya 7.000 ha dikurangi enklave boleh ditanami dengan pola kemitraan dengan PT Silva Inhutani Lampung sebagai penyedia permodalan dan tetap merupakan kawasan register 45.
Keputusan itu mendapat penolakan dari warga sehingga pada tahun 2005 dikeluarkan keputusan Nomor S-23 ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MS Ka`ban. Surat kedua ini berisi poin yang sama dengan surat menteri kehutanan sebelumnya.
"Merespon surat itu, Menteri Kehutanan menetapkan enklave untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 149 hektar. Kami tidak ingin kemitraan dengan PT Silva Inhutani," kata Tumid lagi.
"Baru-baru ini, dalam rangka pemekaran desa telah dilakukan pengukuran oleh Top Dam dengan didampingi warga. Kami menunjukkan batas-batas dusun kami sebelum ada perluasan register 45. Kami minta kembalikan saja lahan dusun kami yang dicaplok hutan register 45," tambahnya.
Sengketa lahan yang dialami warga Dusun Talang Gunung bermula dari perluasan lahan Register 45 dari 33.100 ha menjadi 43.500 ha. Akibat perluasan lahan Register 45 itu, seluruh areal pemukiman dan perladangan warga setempat masuk menjadi areal register 45.
Baru-baru ini Menteri Kehutanan menyetujui enclave tanah untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 149 ha dikeluarkan dari areal Register 45. Enklave lahan tersebut menyusul klaim warga Dusun Talang Gunung atas tanah di Register 45 seluas 7.000 ha.(ANT)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Prakiraan cuaca Jakarta Rabu, 16 September 2026: Cerah hingga cerah berawan
16 September 2026 9:18 WIB
Tim SAR evakuasi tujuh pendaki Gunung Nokilalaki Sigi yang kehabisan logistik
13 September 2026 16:44 WIB
Keluarga penumpang Kapal Virgo Transport 8 cemas menanti evakuasi di Pelabuhan Trisakti
13 September 2026 16:35 WIB
Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa: 6 meninggal, 97 selamat
13 September 2026 16:32 WIB
Kapal Pertamina selamatkan 16 korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
13 September 2026 16:29 WIB
Pemadaman kebakaran Gunung Bromo lewat water bombing terkendala cuaca buruk
13 September 2026 16:21 WIB
Basarnas kerahkan helikopter cari korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
13 September 2026 12:52 WIB
Tim SAR pusatkan pencarian lima jurnalis hilang di radius terdekat Gunung Anak Krakatau
11 September 2026 21:26 WIB