Bandung  (ANTARA Sumsel) - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar memintai keterangan Bupati Garut  Aceng Fikri selama enam jam dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan laporan kasus pernikahan kilat dengan Fanny Octora (18).

Pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Garut itu dilakukan sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB di salah satu ruangan Subdirektorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Dirkrimum Polda Jabar.

"Pemeriksaan dilakukan sejak siang tadi, materi pemeriksaan terkait dengan laporan pernikahan singkat. Hingga saat ini, sudah 14 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Martinus Sitompul di Bandung, Selasa.

Berkas laporan kasus yang ditujukan kepada Aceng Fikri itu merupakan limpahan laporan Sekjen Perlindungan Anak M. Gufron ke Mabes Polri pada pertengahan Desember 2012.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Renakta dilakukan oleh sejumlah perwira di bawah koordinasi Kasubnit IV Renakta AKBP Asril Alius dan Kanis Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Dirkrimum Polda Jabar Kompol Fatma Noor.

Sementara itu, Aceng didampingi oleh tim pengacaranya yang mendampingi sepanjang pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari kepolisian.

Kuasa hukum Aceng Fikri, Odi Akhil, menyebutkan selama pemeriksaan kliennya menjawab 28 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik. Pasal yang dianggap dilanggar oleh Aceng adalah Pasal 81 dan 88 UU Perlingungan Anak dan Pasal 280 KUHP.

"Semuanya baru laporan, baru dugaan. Klien kami dimintai keterangan sebagai saksi. Mari junjung asas praduga tak bersalah," katanya. (ANT)