Terdakwa Mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo empat tahun delapan bulan kurungan penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, Mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan Mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto kurungan penjara selama empat tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara sedangkan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun empat bulan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi