Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang

  • Selasa, 6 Mei 2025 15:18 WIB
Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang

Terdakwa Mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo empat tahun delapan bulan kurungan penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, Mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan Mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto kurungan penjara selama empat tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara sedangkan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun empat bulan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang

Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo empat tahun delapan bulan kurungan penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, Mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan Mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto kurungan penjara selama empat tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara sedangkan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun empat bulan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang

Terdakwa Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta (kiri), Mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto (kedua kiri), Mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto (ketiga kiri), Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo (keempat kiri) menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tukijo empat tahun delapan bulan kurungan penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, terdakwa Ignatius Joko Herwanto dan terdakwa Septian Andri Purwanto kurungan penjara selama empat tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara sedangkan Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun empat bulan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang

Terdakwa Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo empat tahun delapan bulan kurungan penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, Mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan Mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto kurungan penjara selama empat tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara sedangkan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun empat bulan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang

Mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo empat tahun delapan bulan kurungan penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, Mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan Mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto kurungan penjara selama empat tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara sedangkan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun empat bulan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang
Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang
Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang
Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang
Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang

Foto Lainnya