Kedatangan US Army jelang Latgabma Super Garuda Shield 2026
- 26 August 2026 15:36 WIB
Rompi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang disiapkan untuk warga yang terjaring sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan antre untuk mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi