Vonis Sidang Dana Hibah Sumsel

  • Jumat, 25 Agustus 2017 14:05 WIB
Vonis Sidang Dana Hibah Sumsel

Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing (kiri) memberikan salam kepada sejumlah rekan dan koleganya usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/8). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Lanmo PL Tobing dan vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada keduanya. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Vonis Sidang Dana Hibah Sumsel

Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing (kiri) memberikan salam kepada sejumlah rekan dan koleganya usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/8). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Lanmo PL Tobing dan vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada keduanya. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Vonis Sidang Dana Hibah Sumsel

Eks Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Ikhwanudin memberikan keterangan pada wartawan usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/8). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara bagi Ikhwanudin dan vonis lima tahun penjara kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada keduanya.(Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Vonis Sidang Dana Hibah Sumsel
Vonis Sidang Dana Hibah Sumsel
Vonis Sidang Dana Hibah Sumsel

Foto Lainnya