Revitalisasi pelataran Benteng Kuto Besak Palembang
- 22 September 2026 12:59 WIB
Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing (kiri) memberikan salam kepada sejumlah rekan dan koleganya usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/8). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Lanmo PL Tobing dan vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada keduanya. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)
Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing (kiri) memberikan salam kepada sejumlah rekan dan koleganya usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/8). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Lanmo PL Tobing dan vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada keduanya. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)
Eks Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Ikhwanudin memberikan keterangan pada wartawan usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/8). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara bagi Ikhwanudin dan vonis lima tahun penjara kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada keduanya.(Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)