Pemadaman kebakaran lahan di Simpang Pelabuhan Dalam
- 21 July 2026 11:35 WIB
Terdakwa dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar yang juga Bupati Kabupaten Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3). Bupati Banyuasin non aktif tersebut dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pidana kurungan penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan mencabut hak politik Yan Anton selama 3 tahun. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17)
Terdakwa dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar yang juga Bupati Kabupaten Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian berjalan memasuki ruangan sidang saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3). Bupati Banyuasin non aktif tersebut dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pidana kurungan penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan mencabut hak politik Yan Anton selama 3 tahun. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17)
Terdakwa dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar yang juga Bupati Kabupaten Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian (kiri) berada didalam ruang persidangan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3). Bupati Banyuasin non aktif tersebut dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pidana kurungan penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan mencabut hak politik Yan Anton selama 3 tahun. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17)
Terdakwa dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar yang juga Bupati Kabupaten Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3). Bupati Banyuasin non aktif tersebut dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pidana kurungan penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan mencabut hak politik Yan Anton selama 3 tahun. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17)
Terdakwa dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar yang juga Bupati Kabupaten Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3). Bupati Banyuasin non aktif tersebut dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pidana kurungan penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan mencabut hak politik Yan Anton selama 3 tahun. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17)