Pemadaman kebakaran lahan di Simpang Pelabuhan Dalam
- 21 July 2026 11:35 WIB
Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Pahri Azhari (kanan) dan Istri Lucianty Pahri (kiri) yang menjadi terdakwa pemberi suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 kepada DPRD Muba mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pahri Azhari tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara istrinya Lucianty Pahri satu tahun lima bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Pahri Azhari (kanan) dan Istri Lucianty Pahri (kiri) yang menjadi terdakwa pemberi suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 kepada DPRD Muba mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pahri Azhari tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara istrinya Lucianty Pahri satu tahun lima bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)