Pemkot Palembang terapkan pembelajaran jarak jauh
- 10 September 2026 10:16 WIB
Terdakwa penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Islan Hanura (kedua kiri) Darwin AH (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukum seusai menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/3). Sidang tersebut mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Darwin AH. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Empat terdakwa penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri) Darwin AH (kedua kanan) dan Riamon Iskandar (kanan) saat menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/3). Sidang tersebut mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Darwin AH. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)